Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 Cair Agutus, Cek Besaran Nominal, Syarat dan Ketentuannya di Sini

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyalurkan bantuan insentif bagi guru Non ASN di semua jenjang pendidikan.
Penyaluran dijadwalkan mulai Agustus hingga September mendatang dengan menyasar total 341.248 guru non ASN.
Angka tersebut mengalami kenaikan sangat signifikan dibanding tahun lalu yang hanya menyasar 67.000 penerima guru non ASN.
Baca Juga: Pengakuan Dul Residivis Curanmor di Palembang Ngaku Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi dan Sabu
Saat ini, proses penyaluran sudah memasuki tahap sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik.
Adapun untuk syarat dan ketentuan penerima bantuan ada mengalami sedikit perubahan dari tahun lalu.
Dimana syarat tentang penerima bantuan harus memiliki masa kerja minimal 17 tahun sudah dihapuskan.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Meroket Lagi, Tembus Lebih dari Rp10,5 Juta per Suku
Namun, tetap ada persyaratan dan ketentuan lain yang harus dipenuhi calon penerima bantuan insentif guru non ASN.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025
1. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain baik Kemensos maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Residivis Spesialis Curanmor di Kos-Kosan Palembang Dilumpuhkan Polisi
2. Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Sauan Pendidikan Indonesia Luar Negeri
3. Dalam hal mekanisme penyaluran, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN. Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik
Baca Juga: Borgol Terkunci di Tangan, Siswa SMP di Palembang Minta Bantuan Damkar untuk Melepaskan
4. Puslapdik membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan insentif.
5. Pencairan akan dilakukan sekitar bulan Agustus-September tahun 2025.
6. Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Jika lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara .
Baca Juga: Vivo V60 Resmi Terdaftar di Thailand, Siap Meluncur Secara Global
Nominal Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025
Ada perubahan nominal atau besaran jumlah uang pada bantuan insentif guru Non ASN di tahun 2025 ini.
Bila di tahun sebelumnya nominal bantuan sebesar Rp 3.600.000 pertahun dan dibayarkan per semester.
Maka untuk 2025, bantuan insentifnya sebesar Rp2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








