Pemerintah Siapkan Dana Rp20 T untuk Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Kriteria Pesertanya

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah akan melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan kembali mendapatkan akses layanan kesehatan dengan optimal tanpa terbebani utang iuran masa lalu.
Namun, penting untuk diketahui jika pemutihan ini tidak berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Sriwijaya FC Targetkan Kemenangan Perdana di Bawah Asuhan Budi Sudarsono
Pemutihan hanya dilakukan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat.
Salah satunya adalah peserta mandiri yang beralih jadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Kriteria Peserta yang Dapat Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Baca Juga: Investasi di Sumsel Hingga September Tembus Rp12,67 Triliun
1. Peserta yang pindah komponen/segmen Kepesertaan, dari awalnya mandiri lalu beralih ke PBI.
2. Harus masuk kategori Miskin/Tidak Mampu, dibuktikan dengan masuknya nama mereka dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) atau data sejenis yang disahkan Pemerintah.
3. Peserta meninggal dunia.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Luncurkan Program Mulok Kemandirian Pangan untuk SMA dan SMK se-Sumsel
Apabila peserta memenuhi tiga kriteria di atas, maka mereka termasuk peserta yang mendapat pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan maksimal selama dua tahun atau 24 bulan.
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp20 Triliun
Anggaran yang disiapkan untuk pemutihan iuran BPJS Kesehatan ini mencapai Rp20 triliun.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam wawancara dengan awak media di Jakarta.
Purbaya menyebut, anggaran sebesar Rp20 triliun itu memang sudah ada dan disiapkan untuk kebijakan ini.
Di sisi lain, Purbaya juga meminta agar BPJS Kesehatan melakukan perbaikan manajemen.
Salah satunya terkait pemanfaatan IT hingga mengurangi program-program yang tidak efisien.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








