Palembang dan Ogan Ilir Tertinggi Hunian Sempit, Ini Data Lengkap Sumsel 2025

AKURAT.CO SUMSEL Kualitas perumahan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2025 menunjukkan tren yang cukup baik.
Hal ini terlihat dari tingginya persentase rumah tangga dengan kondisi lantai bukan tanah, atap layak, serta dinding permanen di hampir seluruh kabupaten/kota.
Berdasarkan data terbaru, secara umum 99,06 persen rumah tangga di Sumsel sudah menggunakan lantai bukan tanah.
Selain itu, sebanyak 92,91 persen rumah memiliki atap layak, dan 99,82 persen telah menggunakan dinding permanen.
Meski demikian, persoalan kepadatan hunian masih menjadi perhatian.
Baca Juga: Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Masuk Fase Baru, Konsorsium Sepakati Badan Usaha Pelabuhan
Tercatat sebanyak 20,22 persen rumah tangga di Sumsel memiliki luas lahan per kapita kurang dari 10 meter persegi.
Kondisi ini terlihat cukup menonjol di beberapa daerah.
Kabupaten Ogan Ilir mencatat angka tertinggi dengan 29,20 persen rumah tangga yang tinggal di hunian sempit, disusul Kota Palembang sebesar 28,33 persen dan Kabupaten Muara Enim sebesar 24,66 persen.
Sebaliknya, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menjadi daerah dengan tingkat kepadatan hunian terendah, yakni hanya 7,13 persen.
Dari sisi kualitas bangunan, sejumlah daerah menunjukkan capaian yang sangat baik.
Kabupaten Musi Rawas, PALI, dan Musi Rawas Utara bahkan mencatat 100 persen rumah tangga telah memiliki dinding permanen.
Sementara untuk indikator atap layak, Kota Pagar Alam menjadi yang tertinggi dengan 99,95 persen.
Namun, masih terdapat beberapa daerah dengan capaian relatif rendah pada indikator atap layak, seperti Kabupaten Banyuasin yang baru mencapai 84,45 persen, serta Kota Palembang sebesar 88,61 persen.
Secara keseluruhan, data ini menunjukkan bahwa kualitas fisik rumah di Sumsel terus mengalami peningkatan.
Namun, tantangan terkait keterbatasan ruang hunian di wilayah perkotaan dan beberapa kabupaten masih perlu menjadi perhatian pemerintah ke depan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








