Sumsel
HL Sumsel

Palembang Jadi Wilayah dengan Kasus Kriminal Tertinggi di Sumsel Tahun 2025, Tembus 4.156 Perkara

Kurnia | 9 Mei 2026, 21:00 WIB
Palembang Jadi Wilayah dengan Kasus Kriminal Tertinggi di Sumsel Tahun 2025, Tembus 4.156 Perkara
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Kota Palembang tercatat sebagai daerah dengan jumlah tindak pidana tertinggi di Sumatera Selatan sepanjang 2025.

Berdasarkan data kriminalitas kabupaten/kota di Sumsel, jumlah kasus yang terjadi di ibu kota provinsi itu mencapai 4.156 perkara.

Angka tersebut jauh melampaui daerah lain di Sumsel dan menjadi penyumbang terbesar dari total 15.383 kasus tindak pidana yang tercatat di seluruh wilayah Sumatera Selatan selama 2025.

Di posisi kedua, Kabupaten Musi Banyuasin mencatatkan 1.645 kasus kriminal. Sementara Kabupaten Ogan Komering Ilir berada di urutan ketiga dengan 1.112 kasus.

Selanjutnya, Kabupaten Banyuasin mencatat 944 kasus, disusul Kota Prabumulih sebanyak 746 kasus dan Kabupaten Lahat dengan 690 perkara.

Kota Lubuk Linggau juga masuk dalam daerah dengan angka kriminalitas cukup tinggi, yakni 621 kasus sepanjang tahun ini.

Baca Juga: Polisi Razia Tuak di Sentosa Palembang, Lima Derigen Langsung Dimusnahkan

Sementara itu, wilayah dengan jumlah tindak pidana paling rendah tercatat di Kabupaten Musi Rawas Utara dengan 100 kasus.

Kemudian disusul Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebanyak 242 kasus, Kabupaten PALI 313 kasus dan Kabupaten Empat Lawang sebanyak 315 perkara.

Berikut daftar jumlah tindak pidana di Sumsel tahun 2025:

  • Palembang: 4.156 kasus

  • Musi Banyuasin: 1.645 kasus

  • Ogan Komering Ilir: 1.112 kasus

  • Banyuasin: 944 kasus

  • Prabumulih: 746 kasus

  • Lahat: 690 kasus

  • Lubuk Linggau: 621 kasus

  • Ogan Ilir: 482 kasus

  • Ogan Komering Ulu: 450 kasus

  • Muara Enim: 397 kasus

  • Musi Rawas: 397 kasus

  • Pagar Alam: 392 kasus

  • OKU Timur: 356 kasus

  • Empat Lawang: 315 kasus

  • PALI: 313 kasus

  • OKU Selatan: 242 kasus

  • Muratara: 100 kasus

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia