Update Longsor Tambang Gunung Kuda, Jadi Darurat Bencana hingga Ancaman Hukuman Penjara Pihak Terkait

AKURAT. CO SUMSEL - Musibah tanah longsor yang terjadi di kawasan pertambangan galian c Gunung Kuda Bobos, Kabupaten Cirebon kini ditetapkan sebagai darurat bencana.
Aktivitas penambangan pun langsung dihentikan sementara guna pencarian para korban yang hilang tertimbun tanah longsoran.
Pencarian Korban Dihentikan Sementara
Baca Juga: Gagal Berangkat Haji Tahun Ini, Kimberly Ryder Pilih Pasrah: Mungkin Belum Dipanggil Allah
Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan jika pencarian korban sempat dihentikan sementara pada Jumat (30/5/2025) malam.
Namun, hari ini, Sabtu (31/5/2025) akan dilanjutkan dengan melakukan asesmen di area Gunung Kuda guna mengetahui aman atau tidaknya jika dilakukan pencarian lanjutan.
Herman menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mencegah timbulnya lebih banyak korban mengingat lokasi tersebut memang rawan terjadi longsor susulan.
Baca Juga: 5 Cara Agar Tidak Mengantuk di Rumah Saat Libur Kerja, Tetap Semangat Meski di Hari Santai
8 Orang Masih Dalam Pencarian
Hingga kini, dilaporkan sudah ada 14 korban dinyatakan meninggal sementara empat lainnya mengalami luka-luka dan sudah kembali ke rumah masing-masing untuk menjalani pemulihan.
Adapun korban yang masih belum ditemukan ada 8 orang.
Baca Juga: Nikita Mirzani Titip Pesan Haru untuk Ulang Tahun ke-18 Laura Meizani dari Balik Penjara
Santunan Keluarga dan Logistik Petugas Pencari Korban
Atas insiden ini, pemerintah setempat telah menyiapkan santunan untuk keluarga korban.
Bantuan logistik juga telah disiapkan, baik untuk keluarga korban yang mata pencahariannya terkendala maupun untuk para petugas yang melakukan pencarian korban di lokasi.
Baca Juga: Cegah Kehamilan Tak Direncanakan, Ini Cara Efektif yang Bisa Diterapkan Suami Istri
Pertambangan Dihentikan
Pemerintah daerah Jawa Barat saat ini juga sudah menerbitkan surat penghentian sementara untuk tiga yayasan yang mengelola tambang di Gunung Kuda, dan satu yayasan atau lembaga yang sedang melakukan eksplorasi tambang di sana.
Setelah itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menerbitkan keputusan penghentian kegiatan tambang di Gunung Kuda.
Baca Juga: 5 Alasan Menonton C-Drama Fantasi Filter
6 Saksi Diperiksa Polisi
Polisi bersama pihak terkait berkoordinasi dengan Kementerian ESDM telah memeriksa setidaknya enam saksi terkait insiden ini.
Enam saksi tersebut diantaranya:
1. Abdul Karim, Ketua Kepontren Al Azhariyah
Baca Juga: Final Liga Champions 2025, Prediksi PSG vs Inter Milan
2. Ade Rahman, KTT Kepontren Al Azhariyah
3. Ali Hayatullah, ceker lokasi galian
4. Kahdi Ahdiyat, ceker lokasi galian
Baca Juga: Harga Buyback Emas Antam Cenderung Lebih Murah, Ternyata Ini Alasannya
5. Arnadi, Sopir dump truk
6. Sutarjo, penerima atau pembeli matrial hasil galian Gunung Kuda
Ancaman Hukuman Penjara
Baca Juga: Jadwal Bioskop Palembang Minggu 1 Juni 2025, Masih Dipenuhi Film Mancanegara
Jika terbukti terjadi kelalaian, pelaku akan dikenakan sanksi hukuman 5 tahun penjara dari pasal 359.
Namun, polisi mengatakan kemungkinan juga bisa terkena pasal lain sesuai dengan perkembangan kasus. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









