Camat IT I Palembang Dijatuhi Sanksi Administratif Usai Proposal HUT RI Rp76 Juta Viral

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang memastikan pihak yang terlibat dalam polemik proposal kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Ilir Timur (IT) I akan dikenai sanksi administratif.
Keputusan tersebut diambil setelah Inspektorat Kota Palembang melakukan pemeriksaan terhadap proposal yang sebelumnya menjadi sorotan setelah beredar di media sosial.
Dalam proposal itu tercantum pengajuan anggaran kegiatan mencapai sekitar Rp76,2 juta.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pemeriksaan Inspektorat telah menemukan adanya kesalahan dalam proses pengajuan tersebut. Pemeriksaan juga disertai dengan keterangan dari camat dan sejumlah staf terkait.
"Dari Inspektorat sudah ditemukan dan juga ada pengakuan dari Camat, maupun staf yang ke bawah," kata Ratu Dewa, Jumat (14/8/2026).
Menurut Ratu Dewa, dana yang sebelumnya diajukan melalui proposal tersebut telah dikembalikan. Namun, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus proses penindakan administratif.
Ia menegaskan, sanksi tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku karena terdapat kesalahan dalam persoalan tersebut.
"Uangnya juga sudah dikembalikan, tapi tetap sesuai dengan regulasi yang ada itu masuk ke sanksi administratif. Sanksi administratif tetap dilakukan karena itu ada sisi salahnya," ujarnya.
Ratu Dewa juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Kecamatan IT I. Inspektorat turut menelusuri persoalan serupa di sejumlah kecamatan lain di Kota Palembang.
"Bukan hanya Kecamatan IT I, tapi kecamatan lainnya juga ada seperti itu," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Kota Palembang Hj Jamiah Haryanti membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap polemik proposal tersebut telah selesai dilakukan.
"Iyo, sudah kami pemeriksaan," ujar Jamiah.
Hasil pemeriksaan selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Wali Kota Palembang. Hasil tersebut akan menjadi bahan dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk terkait pemberian sanksi.
"Nanti hasil pemeriksaan disampaikan ke BKPSDM maupun ke Pak Wali nanti," katanya.
Meski demikian, Jamiah belum memastikan waktu penetapan sanksi administratif. Ia mengatakan hasil pemeriksaan masih akan dibahas terlebih dahulu bersama tim.
"Nanti saya tanya tim dulu ya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








