Nasib Dokter Penghina Pasien BPJS di Ujung Tanduk, Sanksi Teguran hingga Pencabutan STR Menanti

AKURAT.CO SUMSEL - Kasus sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melakukan penghinaan terhadap pasien BPJS beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat ini masih menunggu proses pemeriksaan etik terhadap dokter yang diduga menghina pasien BPJS melalui media sosial.
Penanganan kasus tersebut akan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Wakil Ketua Umum IDI, dr Wiweka, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan diawali dengan klarifikasi terhadap dokter yang bersangkutan sebelum masuk ke sidang etik.
Menurutnya, majelis etik akan menilai tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari kategori ringan hingga sangat berat.
Hasil penilaian tersebut menjadi dasar penentuan sanksi yang dijatuhkan.
Baca Juga: Cara Lihat Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Lengkap dengan Link Live Streaming
Berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) 2025, penanganan pelanggaran etik dilakukan melalui MKEK dengan mengedepankan pembinaan demi menjaga keselamatan pasien dan martabat profesi.
Dalam aturan tersebut, sanksi etik yang dapat dijatuhkan antara lain berupa teguran atau peringatan tertulis untuk pelanggaran ringan.
Apabila pelanggaran dinilai lebih serius atau dokter tidak menunjukkan perbaikan, MKEK dapat menjatuhkan skorsing keanggotaan sementara dalam organisasi profesi.
Baca Juga: Kapan Bansos Agustus 2026 Cair? Berikut Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Status Penerima
Sementara itu, sanksi etik terberat adalah pemberhentian tetap dari keanggotaan IDI.
Di sisi lain, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah dokter terkait unggahan bernada menghina pasien BPJS Kesehatan tetap akan diproses, meski yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf.
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Arianti Anaya mengatakan proses pemeriksaan akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: KM 14–18 Jadi Titik Macet Terparah di Jalintim Banyuasin
Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi maupun etik.
Arianti menegaskan, permintaan maaf dari dokter yang bersangkutan tidak menghentikan proses penanganan kasus.
Menurutnya, KKI tetap akan memproses dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Cara Download Logo HUT RI ke 81 Lengkap dengan Panduan Membuat Poster Kemerdekaan
Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, KKI dapat menjatuhkan sanksi disiplin sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.
Adapun sanksi yang akan diberikan bervariasi, mulai dari teguran, kewajiban mengikuti pendidikan atau pembinaan, pembatasan praktik, hingga sanksi terberat berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR).
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat setelah curhatan seorang pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan viral di media sosial Thread pada 22 Juli 2026.
Saat itu, melalui akun Threads @yurizaltrich, Yurizal mengaku sudah berada di IGD dan menunggu kamar rawat inap selama delapan jam.
Baca Juga: BI Prediksi Inflasi Sumsel Menguat pada Agustus, Kemarau dan HUT RI Jadi Pemicu
"8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs," tulis Yurizal.
Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar bernada menghina.
Mirisnya, ada akun dokter yang bahkan menyarankan Yurizal pindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapat kamar.
Ada pula komentar yang menyinggung penyakit serius dan menyakiti diri dengan nada bercanda.
Baca Juga: BPS: Kemiskinan di Sumsel Turun, Sekitar 28 Ribu Warga Keluar dari Garis Miskin dalam Enam Bulan
Sejumlah akun yang menuliskan komentar tersebut diduga berprofesi sebagai dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lain berdasarkan informasi yang tercantum di profil media sosial mereka.
Perbincangan semakin meluas setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
Kabar duka itu disampaikan oleh sepupunya melalui media sosial dan membuat unggahan lama Yurizal kembali viral.
Baca Juga: Pemerintah Bidik Pertumbuhan Ekonomi Mendekati 6 Persen pada Semester II 2026
Saat ini, para nakes diduga pelaku penghinaan terhadap Yurizal telah membuat video permintaan maaf di akun media sosial masing-masing.
Namun, pihak-pihak berwenang terkait tetap akan memproses tindakan para nakes tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





