Sumsel

Cek Tarif Listrik PLN Terbaru, Berlaku 13 Sampai 19 Juli 2026

Septiyanti Dwi Cahyani | 13 Juli 2026, 15:03 WIB
Cek Tarif Listrik PLN Terbaru, Berlaku 13 Sampai 19 Juli 2026
Ilustrasi instalasi listrik.

AKURAT. CO SUMSEL - Tarif listrik selalu menjadi informasi yang paling banyak dicari setiap memasuki awal bulan maupun sekedar awal pekan.

Hari ini, Senin (13/7/2026) bahkan kata kunci tarif listrik masuk jajaran trending topik mesin pencarian Google teratas.

Banyak masyarakat mempertanyakan apakah tarif listrik mengalami perubahan di pekan kedua Juli 2026 ini.

Baca Juga: Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun Lagi?

Lantas, bagaimana faktanya? Simak ulasannya di bawah ini.

Tarif Listrik Juli 2026 Tidak Naik

Pemerintah telah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III periode Juli-September tahun 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Artinya tarif listrik tetap sama dengan periode sebelumnya.

Baca Juga: Sesosok Mayat Pria Mengapung di Sungai Musi Palembang, Identitas Masih Misterius

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Regulasi yang Mengatur Penetapan Tarif Listrik

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga: Gelombang Panas Eropa Barat Tewaskan Lebih dari 10.000 Orang dalam Sepekan, Lansia Jadi Korban Terbanyak

Untuk Triwulan III tahun 2026 parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari-April 2026 yang mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/DMO batubara).

Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Bahlil menambahkan, selain untuk pelanggan nonsubsidi, kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: FIFA Buka Peluang Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Negara UEFA Masih Menolak

Daftar Tarif Listrik per kWh Juli-September 2026

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama kuartal III tahun 2026 :

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.445 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.445 per kWh.

Baca Juga: Jangan Langsung Ditanya Nilai, Begini Cara Membuat Anak Senang Setelah Hari Pertama Sekolah

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.700 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.700 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.445 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.

Baca Juga: Rupiah Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Pasar Soroti Target Pertumbuhan RI

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 997 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.700 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.533 per kWh.

Baca Juga: Deretan Gurita Bisnia Tan Kian, Konglomerat yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Febrie Ardiansyah

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.700 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.645 per kWh. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.