Deretan Kasus Mega Korupsi yang Pernah Ditangani Jampidsus Febrie Ardiansyah: Timah hingga MBG

AKURAT. CO SUMSEL - Nama Jampidsus Febrie Ardiansyah menjadi sorotan publik dalam beberapa hari ini bahkan sempat masuk dalam jajaran trending topik mesin pencarian Google.
Nama Febrie Ardiansyah dikaitkan dengan temuan emas seberat 74 kg dan uang ratusan miliar yang ditemukan polisi dalam penggeledahan pada Rabu (8/7/2026) di Rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam video yang beredar di media sosial, rumah yang digeledah tampak memajang foto keluarga yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Selain itu, Febrie juga menjadi sorotan setelah prajurit TNI ditugaskan untuk berjaga di kediamannya, bersamaan dengan Polri yang menggeledah sebuah restoran dan tempat penukaran uang (money changer) di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut jika permintaan penjagaan itu bukan serta-merta dikhususkan untuk mengamankan rumah Febrie.
Melainkan, juga berlaku untuk sejumlah pimpinan lain Kejagung.
Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Palembang Jumat 10 Juli 2026
Apa Itu Jampidsus Kejagung?
Jampidsus sendiri merupakan unsur pelaksana yang membantu Jaksa Agung dalam menjalankan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.
Kedudukan Jampidsus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2024.
Mengacu pada Pasal 21 Perpres Nomor 15 Tahun 2024, Jampidsus bertugas menangani perkara tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan Kejagung.
Baca Juga: Buaya Besar Muncul Lagi di Sungai Lais Palembang, Warga Takut Ada Korban Jiwa
Cakupan tugas tersebut antara lain meliputi penanganan perkara korupsi serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Kewenangan Jampidsus mencakup seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, hingga pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Deretan Kasus yang Ditangani Jampidsus
Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya telah menangani 12 perkara strategis itu memiliki kerugian negara yang fantastis.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Pastikan Harga B50 untuk Nelayan Tak Membebani APBN
Selain itu, perkara-perkara tersebut juga berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak. Berikut 12 kasus megakorupsi yang diusut Jampidsus:
1. Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk (Periode 2015–2022)
Kerugian keuangan negara cukup besar dan berdampak kepada perekonomian negara. Akibatnya juga ada kerusakan lingkungan yang sangat besar. Nilai kerugiannya sebesar Rp 300,003 triliun.
Baca Juga: Pulang Kerja Dini Hari, Wanita di Palembang Kehilangan Motor Usai Diancam Pria Bersenjata Tajam
2. Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Tahun 2018–2023)
Kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 285,017 triliun.
Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Baca Juga: HMD Arc 2 Resmi Meluncur, Usung Chipset Unisoc T603 dan Baterai 5.000 mAha
3. Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asabri (Periode 2012–2019)
Kerugian keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun.
Dalam kasus ini, Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Teddy Tjokrosapoetro, terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang.
Baca Juga: Top Skor Piala Dunia 2026 Memanas, Mbappe dan Messi Saling Kejar, Haaland Siap Mengancam
4. Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Periode 2008–2018)
Kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta sendiri telah menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca Juga: Hukum Potong Kuku di Hari Jumat Menurut Islam, Sunnah atau Sekadar Kebiasaan?
5. Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya
Kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,047 triliun.
Penyidik juga melakukan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12,312 triliun.
Baca Juga: Rekam Jejak Rachmat Gobel, Anggota DPR RI yang Meninggal Hari Ini
6. Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu
Kerugian negara sebesar Rp 4,798 triliun dan USD 7,85 juta, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,92 triliun.
7. Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia
Kerugian negara sebesar USD 609,81 kuta atau setara Rp 8,819 triliun. Kerugian negara sebesar USD 609,81 kuta atau setara Rp 8,819 triliun.
Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diketahui memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2026: Prancis Jadi Negara Pertama Lolos Semi Final
8. Pengadaan BTS 4G Kominfo (Tahun 2020–2022)
Kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
Baca Juga: Benarkah BLT Kesra Rp900.000 Cair Lagi Juli 2026?Cek Fakta dan Kebenarannya di Sini
9. Korupsi Impor Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya
Kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,06 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 18,89 triliun.
10. Korupsi Importasi Tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai (Tahun 2018–2020)
Kerugian keuangan negara sebesar Rp 183 miliar dan perekonomian negara sebesar Rp 1,646 triliun.
11. Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek (Tahun 2019-2022)
Dalam kasus ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara.
12. Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Pada Badan Gizi Nasional (Tahun 2025–2026)
Per Kamis (2/7/2026), Kejagung telah menetapkan tujug tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Berikut ketujuh tersangkat itu:
Baca Juga: Awal Juli Bawa Kabar Baik untuk Petani, Harga Sawit Sumsel Naik Jadi Rp3.750 per Kg
Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN)
Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN)
Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN)
Asep Yusuf Somantri (pihak swasta)
Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)
Lalu Muhammad Iwan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN).
Baca Juga: Bidik Liga 1, Eks Timnas Indonesia M Nasuha Resmi Latih Pimpin Sumsel United
Selamatkan Rp 131,5 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Febrie memamerkan capaian kinerja penyelamatan keuangan negara dan penerimaan negara dalam rentang 2020-2026.
Ia menyampaikan, pihaknya berhasil menyelamatkan Rp 131,5 triliun uang negara.
Febrie menjelaskan, pada tahun 2020, pihaknya menyelamatkan uang negara sebesar Rp 8,3 triliun. Di tahun 2021 sebesar Rp 22,6 triliun, di tahun 2022 Rp 6,3 triliun, tahun 2023 Rp 24,4 triliun.
Baca Juga: Pamit Potong Rambut ke Salon, Ibu dan Anak di Palembang Hilang Selama Lebih dari Sebulan
Kemudian, pada tahun 2024 Rp 4,6 triliun, tahun 2025 Rp 24,5 triliun, dan tahun 2026 Rp 40,5 Triliun. Sehingga, total uang negara yang diselamatkan mencapai Rp 131,5 triliun. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









