Nasib 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual, Terancam Sanksi Akademik hingga Drop Out

AKURAT. CO SUMSEL - Kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam sebuah grup chat diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap mahasiswi dan dosen.
Tangkapan layar berisi percakapan bernada pelecehan seksual itu tersebar dan viral di media sosial hingga memicu kemarahan publik.
Baca Juga: Harga Memori Melonjak, Xiaomi Ungkap Beban Biaya RAM Naik Jutaan Rupiah
Kini, ke enam belas mahasiswa tersebut harus menghadapi sanksi dari pihak kampus dan terancam Drop Out (DO).
1. 16 Pelaku Dikumpulkan di Forum, Minta Maaf ke Korban
Para mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual dipertemukan dalam satu forum dan meminta maaf secara langsung dengan korban.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Puncak Hujan April 2026, Warga Sumsel Diminta Waspada Banjir dan Longsor
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan para pelaku dikumpulkan dalam sebuah forum yang digelar di Auditorium DH UI pada Senin (13/4/2026) malam.
Dimas mengatakan forum tersebut digelar untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku.
Dimas juga menyebut bahwa permintaan maaf saja tidak cukup, tetap diperlukan sanksi tegas yang berpihak kepada korban dalam kasus tersebut.
Baca Juga: 5 Cara Menjaga Kesehatan di Musim Pancaroba, Waspadai Perubahan Cuaca Ekstrem
2. Terancam DO Jika Mahasiswa Terbukti Melanggar
UI menyebut akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mulai dari sanksi akademik termasuk diberhentikannya pelaku sebagai mahasiswa/drop out (DO).
Baca Juga: Macet Usai CFD Jadi Evaluasi, Palembang Siapkan Skema Baru Pekan Ini
Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI juga telah menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa terkait berupa pencabutan status keanggotaan aktif sesuai Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
3. UI Lakukan Investigasi Kasus
Pihak UI termasuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI saat ini tengah pelakukan penelusuran internasl dan pemanggilan mahasiswa yang terlibat.
UI juga menyediakan pendampingan bagi korban berupa pendampingan psikologis, hukum, akademik hingga upaya membantu pemulihan korban dan menjaga kerahasiaan korban. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





