Terjebak di Singapura, Seorang TKI asal Prabumulih punya Uang Rp2 Juta Minta Dipulangkan

AKURAT.CO SUMSEL Seorang TKI asal Prabumulih mendadak viral di akun TikTok @roexien_esc lantaran menangis sesegukan dan minta ingin kembali ke Indonesia karena tak tahan bekerja di Singapura.
Dalam rekaman video tersebut, TKI bernama Puspa Dewi itu mengaku bahwa ia bekerja di Singapura lewat agen yang tidak resmi. Ia pun diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 26 juta agar bisa pulang ke Indonesia.
Sebab Puspa baru datang ke Singapura pada 7 Januari 2025. Namun, pada 10 Januari, ia diantarkan oleh agen ke rumah majikannya yang merupakan warga India.
Ia mengaku sangat tertekan karena bekerja di tempat yang tidak sesuai dengan harapannya, bahkan merasa disalahkan terus-menerus oleh majikan.
Baca Juga: Menpora Janjikan Jakabaring Sport City Siap Kembali Jadi Tuan Rumah Event Internasional
“Saya sudah tidak tahan di sini, saya ingin pulang,” ucap Puspa Dewi sambil menangis, dalam video yang direkam menggunakan mukena.
Ia meminta kepada Walikota Prabumulih, Gubernur Sumatera Selatan, serta pemerintah Indonesia untuk membantunya agar bisa kembali ke tanah air.
“Saya mengadu ke agen dan keluarga, tapi mereka justru meminta saya untuk membayar ganti rugi agar bisa pulang,” tambahnya.
Selama bekerja di Singapura, Puspa Dewi mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengusahakan berbagai cara untuk mengumpulkan uang, termasuk meminjam ke teman-teman dan tetangga di Prabumulih. Namun, hingga saat ini ia hanya mampu mengumpulkan Rp 2 juta.
“Kepada Walikota Prabumulih, Gubernur Sumatera Selatan, serta pemerintah Indonesia untuk tolong bantu saya agar bisa kembali ke tanah air,” ujarnya dalam video yang sama. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








