Tok! Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Termasuk

AKURAT. CO SUMSEL - Polemik kasus ijazah palsu Jokowi kembali memasuki babak baru.
Polisi telah menetapkan 8 tersangka dalam tudingan kasus ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke 7 RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Penetapan ke-8 tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta hari ini, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: Tiga Helikopter Dipulangkan, Dua Armada Udara Jadi Benteng Terakhir Cegah Karhutla Sumsel
Adapun kedelapan tersangka itu antara lain:
1. Eggi Sudjana (ES)
2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)
3. Damai Hari Lubis (DHL)
Baca Juga: Retret Laskar Pandu Satria Jilid II: Cetak Generasi Tangguh Hadapi Bonus Demografi 2045
4. Rustam Effendi (RE)
5. Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
6. Roy Suryo (RS)
Baca Juga: Spotify Hadirkan Fitur Statistik Mingguan, Bikin Pengguna Lebih Dekat dengan Musik Favoritnya
7. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
8. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT)
Menurut penjelasan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, penetapan tersangka didasarkan asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa.
Baca Juga: Hamish Daud Datangi Polres Jaksel, Lengkapi Bukti Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Respon Roy Suryo
Sementara itu, di sisi lawan Roy Suryo menyatakan bahwa ia menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Lebih lanjut, politikus sekaligus pakar telematika ini mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.
Baca Juga: Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Perhiasan Palembang Masih Stabil
Namun, kata dia, status tersangka belum tentu akan menjadi terdakwa atau terpidana.
Disangkakan dengan Pasal UU ITE
Dalam kasus ini, polisi membaginya menjadi dua klaster.
Baca Juga: 4 Cara Makan Siang yang Benar agar Tubuh Tetap Bugar dan Produktif
Klaster pertama yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sementara Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT) masuk dalam klaster kedua.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








