Tok! Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Termasuk

AKURAT. CO SUMSEL - Polemik kasus ijazah palsu Jokowi kembali memasuki babak baru.
Polisi telah menetapkan 8 tersangka dalam tudingan kasus ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke 7 RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Penetapan ke-8 tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta hari ini, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: Tiga Helikopter Dipulangkan, Dua Armada Udara Jadi Benteng Terakhir Cegah Karhutla Sumsel
Adapun kedelapan tersangka itu antara lain:
1. Eggi Sudjana (ES)
2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)
3. Damai Hari Lubis (DHL)
Baca Juga: Retret Laskar Pandu Satria Jilid II: Cetak Generasi Tangguh Hadapi Bonus Demografi 2045
4. Rustam Effendi (RE)
5. Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
6. Roy Suryo (RS)
Baca Juga: Spotify Hadirkan Fitur Statistik Mingguan, Bikin Pengguna Lebih Dekat dengan Musik Favoritnya
7. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
8. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT)
Menurut penjelasan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, penetapan tersangka didasarkan asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa.
Baca Juga: Hamish Daud Datangi Polres Jaksel, Lengkapi Bukti Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Respon Roy Suryo
Sementara itu, di sisi lawan Roy Suryo menyatakan bahwa ia menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Lebih lanjut, politikus sekaligus pakar telematika ini mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.
Baca Juga: Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Perhiasan Palembang Masih Stabil
Namun, kata dia, status tersangka belum tentu akan menjadi terdakwa atau terpidana.
Disangkakan dengan Pasal UU ITE
Dalam kasus ini, polisi membaginya menjadi dua klaster.
Baca Juga: 4 Cara Makan Siang yang Benar agar Tubuh Tetap Bugar dan Produktif
Klaster pertama yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sementara Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT) masuk dalam klaster kedua.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








