Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Matel Kalibata, Ternyata Anggota Polri

AKURAT. CO SUMSEL - Sejumlah fakta baru pengeroyokan mata elang (matel) di Kalibata terungkap.
Teranyar, polisi telah menetapkan para tersangka pengeroyokan yang berjumlah enam orang.
Pengeroyokan itu menyebabkan dua mata elang berinisial MET dan NAT tewas.
Baca Juga: Momen Presiden Prabowo Tegur Paspampres Demi Kedekatan dengan Warga Aceh Tamiang
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) mengungkapkan keenam tersangka merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri.
Identitas Tersangka
Adapun identitas keenam tersangka antara lain:
Baca Juga: 5 Ide Menu Makan Siang yang Cepat, Lezat, dan Ramah Keluarga
1. Bripda JLA
2. Bripda RGW
3. Bripda IAB
Baca Juga: 5 Lagu Pop yang Cocok Didengar Akhir Pekan Sambil santai
4. Brigadir IAM
5. Bripda BN
6. Bripda AM.
Baca Juga: Manfaat Ganda Bersepeda: Sehat Jasmani, Dompet Aman, dan Udara Bersih
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Update Klasemen Sementara SEA Games 2025: Indonesia Turun ke Peringkat 3 di Bawah Vietnam
Motif Pengeroyokan
Adapun terkait motif pengeroyokan, polisi menyebut karena kedua matel tersebut menghentikan motor yang dikendarai rekan mereka.
Sebelumnya diberitakan telah terjadi pengeroyokan dua debt collector atau mata elang hingga keduanya tewas.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Palembang 14 Desember 2025, 2 Film Komedi Indonesia Tayang Bersamaan
Insiden ini diduga memicu aksi balas dendam dari rekan sejawat matel yang berujung kerusuhan di Kalibata pada Kamis (11/12/2025) malam.
Dimana pada tragedi tersebut sejumlah tenda PKL hingga motor hangus dibakar massa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








