Sumsel

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Matel Kalibata, Ternyata Anggota Polri

St Shofia Munawaroh | 13 Desember 2025, 12:55 WIB
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Matel Kalibata, Ternyata Anggota Polri

AKURAT. CO SUMSEL - Sejumlah fakta baru pengeroyokan mata elang (matel) di Kalibata terungkap.

Teranyar, polisi telah menetapkan para tersangka pengeroyokan yang berjumlah enam orang.

Pengeroyokan itu menyebabkan dua mata elang berinisial MET dan NAT tewas.

Baca Juga: Momen Presiden Prabowo Tegur Paspampres Demi Kedekatan dengan Warga Aceh Tamiang

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) mengungkapkan keenam tersangka merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri. 

Identitas Tersangka

Adapun identitas keenam tersangka antara lain:

Baca Juga: 5 Ide Menu Makan Siang yang Cepat, Lezat, dan Ramah Keluarga

1. Bripda JLA

2. Bripda RGW

3. Bripda IAB

Baca Juga: 5 Lagu Pop yang Cocok Didengar Akhir Pekan Sambil santai

4. Brigadir IAM

5. Bripda BN

6. Bripda AM. 

Baca Juga: Manfaat Ganda Bersepeda: Sehat Jasmani, Dompet Aman, dan Udara Bersih

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Baca Juga: Update Klasemen Sementara SEA Games 2025: Indonesia Turun ke Peringkat 3 di Bawah Vietnam

Motif Pengeroyokan

Adapun terkait motif pengeroyokan, polisi menyebut karena kedua matel tersebut menghentikan motor yang dikendarai rekan mereka.

Sebelumnya diberitakan telah terjadi pengeroyokan dua debt collector atau mata elang hingga keduanya tewas.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Palembang 14 Desember 2025, 2 Film Komedi Indonesia Tayang Bersamaan

Insiden ini diduga memicu aksi balas dendam dari rekan sejawat matel yang berujung kerusuhan di Kalibata pada Kamis (11/12/2025) malam.

Dimana pada tragedi tersebut sejumlah tenda PKL hingga motor hangus dibakar massa. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.