Sopir PO Cahaya Trans Jadi Tersangka, Akui Baru 2 Kali Kemudikan Bus dan Tak Tahu Medan Jalan

AKURAT. CO SUMSEL - Sejumlah fakta terbaru terkait kecelakaan maut bos PO Cahaya Trans di Jalan Tol Krapyak Semarang pada Senin (22/12/2025) lalu kembali terungkap.
Salah satunya pengakuan sopir cadangan bus yang selamat hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Berikut update fakta terbaru kecelakaan maut Bus PO Cahaya Trans yang berhasil dihimpun.
Baca Juga: Harga iPhone 17 Series Turun hingga Rp 700 Ribu, Momentum Tepat Beli di Akhir 2025
Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Gilang Ihsan Faruq (22), sopir bus PO Cahaya Trans sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 16 penumpang di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Anime One Piece Masuki Arc Elbaph Mulai April 2026, Jadwal Tayang Alami Perubahan
Yakni meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa kecelakaan.
Pengakuan Sopir: Tak Tahu Medan Jalan
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir juga mengakui bahwa ia memang mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi dan tak tahu medan jalan di Simpang Susun Krapyak.
Baca Juga: Rayakan Malam Natal di Palembang, Rekomendasi Hotel dengan Promo Menginap dan Dinner Terbaik
Saat kejadian sopir tidak sempat melakukan pengereman dan hanya berupaya memindahkan transmisi, namun kondisi bus sudah berada di posisi kanan dan sulit dikendalikan hingga akhirnya terguling dan menghantam pembatas jalan beton.
Polisi juga mengatakan, sopir tersebut baru dua kali mengemudikan bus dan belum memahami karakter jalan di sekitar TKP.
Penyebab Banyaknya Korban Meninggal
Baca Juga: Garuda Rescue Nusantara Perkuat Keselamatan Jurnalis Lewat Workshop Media Safety
Hasil visum menunjukkan mayoritas korban meninggal disebabkan oleh cedera berat di bagian kepala akibat benturan keras dengan pembatas jalan beton.
Inilah yang akhirnya menjadi penyebab banyaknya korban meninggal dunia.
Terancam Hukukan Maksimal 6 Tahun Penjara
Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Pengamanan Nataru 2025–2026 Terpadu dan Humanis
Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi menjelaskan, sopir yang berstatus cadangan tersebut langsung ditahan di Polrestabes Semarang setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Satuan Lalu Lintas.
Ia kini dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









