Fakta-Fakta Mengejutkan Kasus Video Tak Pantas Guru MAN 1 Gorontalo dengan Muridnya

AKURAT.CO SUMSEL - Jagat maya heboh dengan beredarnya video aksi tak terpuji guru MAN 1 Gorontalo dengan muridnya.
Ternyata sejumlah fakta mengejutkan terkuak usai video ini viral dan kini tengah diselidiki oleh polisi.
Dikutip dari berbagai sumber, guru dengan inisial DH (57) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo, setelah keluarga siswi PPT melaporkan kejadian tersebut.
Berikut Fakta-fakta terkait viralnya video guru dan murid di Gorontalo
1.Rekaman video tak senonoh yang viral berdurasi 5 menit 38 detik beredar di sejumlah aplikasi media sosial.
Saat adegan tak pantas itu terekam, guru DH sedang memakai jaket topi dan celana panjang berwarna hitam, sementara muridnya masih mengenakan seragam sekolah.
2.Modus Nyaman
Guru DH yang merupakan guru bahasa Indonesia ternyata kerap membantu korban untuk mengerjakan tugas-tugas sekolahnya.
Dari inilah diduga muncul perasaan nyaman hingga keduanya mulai dekat.
3.Terjalin hubungan Spesial
Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, hubungan keduanya terjadi sejak awal tahun 2022 lalu.
Korban PPT merasa nyaman dengan DH, karena dianggap sosok yang mengayomi dan mau membantu tugas sekolahnya.
Modus kenyamanan yang dberikan oleh pelaku inilah yang menjadikan korban merasa nyaman hingga terjadi perbuatan tak pantas tersebut terjadi.
Bahkan, hubungan tak senonoh antara guru dan murid itu terjadi tidak hanya satu kali.
4. DH Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan DH, oknum guru Bahasa Indonesia di MAN 1 Gorontalo sebagai tersangka.
Kendati diduga, hubungan badan itu dilakukan karena suka sama suka, polisi menetapkan DH sebagai tersangka, lantaran korban masih di bawah umur.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, DH ditetapkan sebagai tersangka.
DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








