Sumsel

Fakta-Fakta Mengejutkan Kasus Video Tak Pantas Guru MAN 1 Gorontalo dengan Muridnya

Deni Hermawan | 26 September 2024, 12:08 WIB
Fakta-Fakta Mengejutkan Kasus Video Tak Pantas Guru MAN 1 Gorontalo dengan Muridnya

 

AKURAT.CO SUMSEL - Jagat maya heboh dengan beredarnya video aksi tak terpuji guru MAN 1 Gorontalo dengan muridnya.

Ternyata sejumlah fakta mengejutkan terkuak usai video ini viral dan kini tengah diselidiki oleh polisi.

Dikutip dari berbagai sumber, guru dengan inisial DH (57) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo, setelah keluarga siswi PPT melaporkan kejadian tersebut.

Berikut Fakta-fakta terkait viralnya video guru dan murid di Gorontalo

1.Rekaman video tak senonoh yang viral berdurasi 5 menit 38 detik beredar di sejumlah aplikasi media sosial.

Saat adegan tak pantas itu terekam, guru DH sedang memakai jaket topi dan celana panjang berwarna hitam, sementara muridnya masih mengenakan seragam sekolah.

2.Modus Nyaman

Guru DH yang merupakan guru bahasa Indonesia ternyata kerap membantu korban untuk mengerjakan tugas-tugas sekolahnya.

Dari inilah diduga muncul perasaan nyaman hingga keduanya mulai dekat.

3.Terjalin hubungan Spesial

Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, hubungan keduanya terjadi sejak awal tahun 2022 lalu.

Korban PPT merasa nyaman dengan DH, karena dianggap sosok yang mengayomi dan mau membantu tugas sekolahnya.

Modus kenyamanan yang dberikan oleh pelaku inilah yang menjadikan korban merasa nyaman hingga terjadi perbuatan tak pantas tersebut terjadi.

Bahkan, hubungan tak senonoh antara guru dan murid itu terjadi tidak hanya satu kali.

4. DH Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan DH, oknum guru Bahasa Indonesia di MAN 1 Gorontalo sebagai tersangka.

Kendati diduga, hubungan badan itu dilakukan karena suka sama suka, polisi menetapkan DH sebagai tersangka, lantaran korban masih di bawah umur.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, DH ditetapkan sebagai tersangka.

DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. [ ]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A