Meski Lahan Sudah terbakar, Ogan Ilir Belum Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana

AKURAT.CO SUMSEL Meski belum ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan (SK) Bupati, langkah-langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), telah dilakukan.
Pemerintah setempat menyatakan seluruh personel, peralatan, hingga peta wilayah rawan telah disiapkan sejak awal Mei 2025.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Ilir, Edi Rahmat, mengatakan bahwa status siaga karhutla pada dasarnya sudah diberlakukan secara fungsional.
Namun, pihaknya masih menunggu pengesahan administrasi berupa SK Bupati untuk bisa menyatakan status siaga secara formal.
“Secara teknis kita sudah siaga sejak apel kesiapsiagaan pada 2 Mei lalu. Tapi karena SK dari Pak Bupati belum ditandatangani, maka status siaga belum kami umumkan secara resmi,” jelas Edi, Sabtu (31/5/2025).
Dalam kesiapsiagaan tersebut, total 121 personel gabungan dari berbagai instansi telah disiagakan.
Baca Juga: Layanan Pembuatan KTP di Palembang Libur Selama Akhir Pekan Panjang, Buka Hari Senin
BPBD Ogan Ilir juga telah menyiapkan sejumlah peralatan pemadam, termasuk dua unit mobil tangki air, satu mobil L300, satu mobil serba guna, serta mesin pompa dan selang lengkap dengan nozzle.
Edi menyebutkan, sekitar 60 persen wilayah Ogan Ilir masuk dalam kategori rawan karhutla, tersebar di seluruh 16 kecamatan. Oleh karena itu, upaya deteksi dini dan patroli di daerah rawan terus dilakukan meski status formal belum ditetapkan.
Sementara itu, dari tingkat provinsi, BPBD Sumsel menyatakan bahwa status siaga darurat provinsi akan segera ditetapkan setelah beberapa daerah mengesahkan status masing-masing.
Kepala BPBD Sumsel, M. Iqbal Alisyahbana, mengungkapkan ada tiga daerah yang kini tinggal menunggu tanda tangan kepala daerah.
“Ogan Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin tinggal menunggu pengesahan SK siaga karhutla. Kami juga mendorong Kabupaten OKI untuk segera menetapkan statusnya, karena termasuk wilayah yang cukup rentan,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 6Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








