Sengketa Pasar 16 Ilir Memanas Lagi, P3SRS Minta Perlindungan Hukum ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Sengketa pengelolaan Gedung Pasar 16 Ilir Palembang kembali memanas. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir mendatangi Polrestabes Palembang untuk meminta perlindungan hukum.
Kuasa hukum P3SRS, M Edy Siswanto, didampingi Prengki Adiatmo dan Ketua P3SRS Muhammad Aflah, menemui Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar untuk menyampaikan persoalan tersebut.
Edy mengatakan, dalam sebulan terakhir pihak PT BCR kembali melakukan upaya penguasaan gedung Pasar 16 Ilir yang dinilai dilakukan secara paksa.
"Ini kami menyampaikan kepada Kapolrestabes Palembang perihal adanya perlindungan hukum karena satu bulan terakhir PT BCR telah melakukan lagi upaya penguasaan secara paksa dalam gedung Pasar 16 Ilir," ujar Edy saat ditemui di Polrestabes Palembang.
Menurut Edy, kondisi di Pasar 16 Ilir sebelumnya telah berjalan kondusif selama sekitar dua tahun. Para pemilik kios yang tergabung dalam P3SRS disebut dapat beraktivitas dengan tenang karena masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS).
Baca Juga: Enam Orang Dilaporkan Terkait Kios Pasar 16 Ilir, BCR Klaim Rugi Rp5,6 Miliar
Ia menegaskan, kepemilikan SHM SRS tersebut menjadi dasar bagi para pemilik kios untuk tetap menempati dan mengelola satuan rumah susun mereka.
"Padahal sudah dua tahun ini semua sudah berjalan kondusif karena satuan rumah susun yang ada di gedung Pasar 16 yang dimiliki oleh klien kami ini semuanya memiliki sertifikat hak milik satuan rumah susun," katanya.
Edy juga merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Menurut dia, tidak terdapat batas waktu kepemilikan SHM SRS sebagaimana yang dimiliki para kliennya.
Persoalan kembali mencuat meski sebelumnya kedua pihak telah membuat kesepakatan. Edy menyebut PT BCR dan P3SRS pada November 2025 telah menuangkan kesepakatan dalam akta notaris.
Dalam akta Nomor 18 yang dibuat di hadapan notaris Taskin Syaritta Zulli, kata Edy, kedua pihak sepakat mengakhiri sengketa kepemilikan. PT BCR juga disebut mengakui kepemilikan kios anggota P3SRS dan memperbolehkan mereka kembali melakukan pengelolaan gedung Pasar 16 Ilir.
Namun, menurut P3SRS, kondisi kembali berubah setelah anggota mereka menerima somasi untuk mengosongkan kios.
"Kenyataannya kami disomasi dan harus mengosongkan kios dengan tenggat waktu 3x24 jam," ujar Edy.
Atas kondisi tersebut, P3SRS meminta kepolisian memberikan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik di kawasan pasar.
Edy berharap aparat mempertimbangkan adanya kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam akta notaris sebelum memberikan dukungan pengamanan terhadap upaya pengosongan gedung.
"Untuk itu kami memohon kepada Kapolrestabes Palembang untuk meminta perlindungan hukum dan kami informasikan ini semua sudah ada kesepakatan damai dalam bentuk akta notaris," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








