Sumsel

Sengketa Pasar 16 Ilir Memanas Lagi, P3SRS Minta Perlindungan Hukum ke Polisi

Deny Wahyudi | 15 Agustus 2026, 16:00 WIB
Sengketa Pasar 16 Ilir Memanas Lagi, P3SRS Minta Perlindungan Hukum ke Polisi
Sengketa Pasar 16 Ilir Memanas Lagi, P3SRS Minta Perlindungan Hukum ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Sengketa pengelolaan Gedung Pasar 16 Ilir Palembang kembali memanas. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir mendatangi Polrestabes Palembang untuk meminta perlindungan hukum.

Kuasa hukum P3SRS, M Edy Siswanto, didampingi Prengki Adiatmo dan Ketua P3SRS Muhammad Aflah, menemui Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar untuk menyampaikan persoalan tersebut.

Edy mengatakan, dalam sebulan terakhir pihak PT BCR kembali melakukan upaya penguasaan gedung Pasar 16 Ilir yang dinilai dilakukan secara paksa.

"Ini kami menyampaikan kepada Kapolrestabes Palembang perihal adanya perlindungan hukum karena satu bulan terakhir PT BCR telah melakukan lagi upaya penguasaan secara paksa dalam gedung Pasar 16 Ilir," ujar Edy saat ditemui di Polrestabes Palembang.

Menurut Edy, kondisi di Pasar 16 Ilir sebelumnya telah berjalan kondusif selama sekitar dua tahun. Para pemilik kios yang tergabung dalam P3SRS disebut dapat beraktivitas dengan tenang karena masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS).

Baca Juga: Enam Orang Dilaporkan Terkait Kios Pasar 16 Ilir, BCR Klaim Rugi Rp5,6 Miliar

Ia menegaskan, kepemilikan SHM SRS tersebut menjadi dasar bagi para pemilik kios untuk tetap menempati dan mengelola satuan rumah susun mereka.

"Padahal sudah dua tahun ini semua sudah berjalan kondusif karena satuan rumah susun yang ada di gedung Pasar 16 yang dimiliki oleh klien kami ini semuanya memiliki sertifikat hak milik satuan rumah susun," katanya.

Edy juga merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Menurut dia, tidak terdapat batas waktu kepemilikan SHM SRS sebagaimana yang dimiliki para kliennya.

Persoalan kembali mencuat meski sebelumnya kedua pihak telah membuat kesepakatan. Edy menyebut PT BCR dan P3SRS pada November 2025 telah menuangkan kesepakatan dalam akta notaris.

Dalam akta Nomor 18 yang dibuat di hadapan notaris Taskin Syaritta Zulli, kata Edy, kedua pihak sepakat mengakhiri sengketa kepemilikan. PT BCR juga disebut mengakui kepemilikan kios anggota P3SRS dan memperbolehkan mereka kembali melakukan pengelolaan gedung Pasar 16 Ilir.

Namun, menurut P3SRS, kondisi kembali berubah setelah anggota mereka menerima somasi untuk mengosongkan kios.

"Kenyataannya kami disomasi dan harus mengosongkan kios dengan tenggat waktu 3x24 jam," ujar Edy.

Atas kondisi tersebut, P3SRS meminta kepolisian memberikan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik di kawasan pasar.

Edy berharap aparat mempertimbangkan adanya kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam akta notaris sebelum memberikan dukungan pengamanan terhadap upaya pengosongan gedung.

"Untuk itu kami memohon kepada Kapolrestabes Palembang untuk meminta perlindungan hukum dan kami informasikan ini semua sudah ada kesepakatan damai dalam bentuk akta notaris," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia