Sumsel

Gelombang PHK Belum Reda, 1.400 Pekerja di Sumsel Terdampak Sepanjang 2026

Kurnia | 4 Agustus 2026, 22:00 WIB
Gelombang PHK Belum Reda, 1.400 Pekerja di Sumsel Terdampak Sepanjang 2026
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi dunia ketenagakerjaan di Sumatera Selatan.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 1.400 pekerja kehilangan pekerjaan akibat berbagai faktor, mulai dari efisiensi perusahaan hingga berakhirnya masa kontrak kerja.

Data tersebut tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumsel dan berasal dari 134 perusahaan yang melaporkan kasus PHK, baik yang diselesaikan melalui perselisihan hubungan industrial maupun yang tidak diperselisihkan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sumsel, Ekky Zakia, mengatakan jumlah pekerja yang terdampak masih didominasi perusahaan di sektor pertanian dan perkebunan.

"Dari Januari sampai Juni 2026 terdapat sekitar 1.400 pekerja yang terkena PHK, baik yang diperselisihkan maupun yang tidak diperselisihkan," ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Menurut Ekky, terdapat tiga faktor utama yang mendorong perusahaan melakukan PHK. Pertama, langkah efisiensi untuk menekan biaya operasional. Kedua, berakhirnya masa kontrak kerja karyawan. Ketiga, adanya pelanggaran ketentuan kerja yang dilakukan oleh pekerja.

Baca Juga: BPBD Sumsel Catat 781 Karhutla Sepanjang 2026, Warga Diminta Waspada di Puncak Musim Kemarau

Ia menjelaskan, sektor perkebunan menjadi bidang usaha yang paling banyak melakukan pengurangan tenaga kerja selama enam bulan pertama tahun ini.

Di tingkat kabupaten, Lahat menjadi salah satu daerah dengan jumlah PHK yang cukup besar. Sementara Kabupaten Banyuasin juga masuk dalam wilayah yang mencatat angka PHK cukup tinggi.

Meski demikian, tidak semua daerah di Sumatera Selatan mengalami kondisi serupa. Berdasarkan data Disnaker, Kota Pagar Alam dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menjadi dua daerah yang tidak mencatat adanya kasus PHK selama periode Januari hingga Juni 2026.

Untuk mengurangi dampak sosial akibat PHK, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus mendorong perusahaan agar menjadikan PHK sebagai pilihan terakhir.

Namun apabila pengurangan tenaga kerja tidak dapat dihindari, pemerintah memastikan setiap pekerja tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kalau PHK memang tidak bisa dihindari, kami memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku," kata Ekky.

Selain melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja, Disnaker juga menyiapkan berbagai program pendampingan bagi korban PHK, seperti pelatihan peningkatan keterampilan hingga penyediaan informasi lowongan kerja melalui kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Para pekerja yang terkena PHK dapat mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi. Kami juga membantu memberikan akses informasi lowongan pekerjaan agar mereka bisa segera kembali bekerja," jelasnya.

Hingga kini, Disnaker Sumsel masih terus memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan di seluruh 17 kabupaten dan kota. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pekerja yang terdampak PHK mendapatkan perlindungan serta hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia