Kapolrestabes Palembang Jenguk Korban Kecelakaan Beruntun, Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung

AKURAT.CO SUMSEL Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menunjukkan kepeduliannya terhadap korban kecelakaan beruntun yang terjadi di kawasan Bundaran Air Mancur Jakabaring.
Bersama jajaran Satlantas Polrestabes Palembang, ia mendatangi RS Hermina Jakabaring untuk menjenguk para korban yang masih menjalani perawatan, Jumat (31/7/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Kapolrestabes didampingi Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Henryanto Hutasoit. Mereka memastikan kondisi para korban sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga yang mendampingi.
Korban yang dirawat terdiri dari dua pejalan kaki, seorang pengendara sepeda motor Yamaha NMax, serta pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Kecelakaan beruntun itu sendiri terjadi pada Rabu (29/7/2026) sore di Jalan Gubernur H Bastari, tepatnya di kawasan Tugu Pelepah Bundaran Air Mancur, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Baca Juga: Baru 2 Hari Tayang di Bioskop, Film Spider Man Brand New Day Tembus 1 Juta Penonton
Insiden yang melibatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 2396 UKP itu sempat menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan beberapa pengguna jalan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu menerima informasi mengenai kecelakaan tersebut.
"Begitu mendapat kabar adanya kecelakaan beruntun di kawasan Tugu Pelepah Jakabaring, kami langsung menjenguk para korban di rumah sakit untuk memastikan kondisi mereka," ujarnya.
Tak hanya memberikan semangat kepada korban, Polrestabes Palembang juga menyampaikan komitmennya untuk membantu proses pemulihan para korban.
Sonny menegaskan seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung, termasuk membantu penyelesaian kerugian materiil yang dialami akibat kecelakaan tersebut.
"Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami memastikan biaya pengobatan para korban akan ditanggung sepenuhnya dan kerugian materiil juga akan menjadi perhatian kami," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








