35 Kilometer Tol Palembang–Betung Terkendala Kawasan Hutan, Pemprov Sumsel Bentuk Tim Percepatan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mempercepat penyelesaian kendala pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Palembang–Betung–Jambi setelah ditemukan sekitar 35 kilometer trase jalan tol di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berada di kawasan hutan negara yang telah dimanfaatkan masyarakat.
Permasalahan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) pembangunan JTTS Palembang–Betung–Jambi yang digelar di Palembang, Kamis (23/7/2026).
Rapat dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta PT Hutama Karya.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, percepatan penyelesaian persoalan lahan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat berkunjung ke Sumsel beberapa waktu lalu.
Menurut Herman Deru, kendala yang dihadapi bukan berkaitan dengan persoalan hukum, melainkan penyelesaian lahan agar target operasional fungsional jalan tol pada 2027 tidak terganggu.
"Ini bukan persoalan hukum, tetapi persoalan yang harus segera diselesaikan karena target operasional fungsional jalan tol pada 2027. Saat ini ada sekitar 35 kilometer trase yang berada di kawasan hutan," kata Herman Deru, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, di sepanjang kawasan tersebut terdapat ratusan bidang tanah yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk perkebunan kelapa sawit, kebun karet, hingga berdiri bangunan permanen.
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemprov Sumsel membentuk tim khusus yang akan bekerja langsung di lapangan.
Selain itu, pemerintah juga melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung besaran biaya kerohiman yang akan diberikan kepada masyarakat secara objektif.
"Mungkin ada ratusan persil yang akan diselesaikan melalui pemberian biaya kerohiman. Luasnya beragam, ada yang kurang dari satu hektare hingga lebih dari satu hektare. Kami berprasangka baik, masyarakat kemungkinan tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka kelola merupakan kawasan hutan," ujarnya.
Herman Deru memastikan PT Hutama Karya telah menyiapkan anggaran, baik untuk pembangunan fisik jalan tol maupun penyelesaian lahan melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pemerintah menargetkan proses penyelesaian persoalan lahan tersebut dapat dituntaskan dalam waktu sekitar tiga setengah bulan atau sebelum akhir 2026 sehingga tidak menghambat tahapan konstruksi.
Menurut Herman Deru, kehadiran Jalan Tol Palembang–Betung–Jambi sangat penting untuk mengurai kemacetan yang selama ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera, sekaligus mengurangi kerusakan jalan akibat tingginya aktivitas kendaraan angkutan barang bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL).
"Jalan tol ini merupakan solusi jangka panjang untuk mengatasi kemacetan dan kerusakan jalan. Yang kami harapkan sekarang adalah dukungan seluruh pemerintah daerah agar proses penyelesaiannya dapat berjalan lebih cepat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








