Ratu Dewa Tegaskan Penataan PKL Kamboja Bukan Penggusuran, UMKM Tetap Difasilitasi

AKURAT.CO SUMSEL Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa rencana penataan pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM di kawasan Jalan Mayor Santoso, depan Stadion Kamboja, bukanlah bentuk penggusuran.
Pemerintah memastikan para pedagang tetap akan mendapatkan solusi tempat berjualan yang lebih tertata.
Ratu Dewa menyebut, sejak awal proses perencanaan penataan kawasan tersebut telah dibahas bersama sejumlah pihak, termasuk Kodim, jajaran pemerintah kota, serta perangkat daerah terkait.
Langkah ini dilakukan agar penataan tidak merugikan pelaku usaha kecil.
“Tidak ada penggusuran tanpa solusi. Yang kita lakukan adalah penataan agar lebih rapi dan tetap memberi ruang bagi UMKM,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, kawasan Kamboja akan diarahkan menjadi salah satu destinasi wisata malam yang lebih tertib, bersih, dan nyaman. Saat ini, kondisi lapangan dinilai mulai semrawut karena aktivitas PKL yang membuat ruang jalan semakin sempit.
Baca Juga: Residivis Kembali Berulah, Polisi Ringkus Spesialis Pembobol Rumah di Palembang
Ia menegaskan, penataan dilakukan untuk menjaga fungsi jalan tetap optimal bagi pengguna kendaraan maupun pejalan kaki, tanpa menghilangkan peran ekonomi para pedagang.
“Yang kita inginkan kawasan ini rapi, tidak kumuh, dan tetap memberi ruang bagi UMKM untuk berkembang,” katanya.
Pemerintah Kota Palembang juga berencana menata tampilan lapak pedagang agar lebih seragam sehingga kawasan terlihat lebih menarik dan terorganisir.
Meski demikian, penertiban tetap akan dilakukan pada area tertentu, terutama di jalur jogging track di samping Stadion Kamboja jika ditemukan pelanggaran fungsi ruang publik. Tindakan tersebut akan dilakukan bersama aparat terkait, termasuk Kodim.
Ratu Dewa menegaskan, kebijakan ini tetap berpihak pada pelaku UMKM yang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.
Pemerintah, kata dia, tidak ingin kebijakan penataan justru mematikan usaha masyarakat kecil, melainkan menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








