Sumsel
HL Sumsel

34 Tahun Dipasung, Warga Empat Lawang Akhirnya Menghirup Kebebasan

Kurnia | 15 Juni 2026, 19:00 WIB
34 Tahun Dipasung, Warga Empat Lawang Akhirnya Menghirup Kebebasan
34 Tahun Dipasung, Apandi Akhirnya Rasakan Kebebasan dan Dapat Perawatan Medis. (ist)

AKURAT.CO SUMSEL Sebagian besar hidup Apandi (54) dihabiskan dalam keterbatasan.

Selama 34 tahun terakhir, warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang itu hidup dalam pasungan akibat gangguan kejiwaan yang dideritanya.

Kini, secercah harapan mulai hadir. Setelah lebih dari tiga dekade terkungkung, Apandi akhirnya dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis yang layak di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Bengkulu.

Proses evakuasi dilakukan pada Selasa (9/6/2026) oleh tim gabungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang dan Puskesmas Nanjungan.

Kegiatan tersebut juga mendapat pendampingan langsung dari Ketua TP PKK Kabupaten Empat Lawang, Hepy Safriani.

Baca Juga: HUT ke-1.343 Palembang, Prangko Bergambar Ampera hingga Sriwijaya Resmi Diluncurkan

Selama bertahun-tahun, keluarga memilih memasung Apandi karena khawatir kondisi kejiwaannya dapat membahayakan dirinya sendiri maupun lingkungan sekitar.

Keterbatasan akses pengobatan dan minimnya pemahaman mengenai kesehatan jiwa membuat pasungan menjadi pilihan yang dijalani keluarga sejak 1992.

Padahal, upaya untuk membebaskan Apandi sebenarnya sudah dilakukan pemerintah daerah sejak tahun lalu. Namun saat itu keluarga belum memberikan izin untuk membawa Apandi menjalani pengobatan.

Perubahan terjadi tahun ini ketika Ongli, anak Apandi, akhirnya menyetujui ayahnya dirujuk ke rumah sakit jiwa agar mendapatkan penanganan yang lebih baik dari tenaga medis profesional.

Keputusan tersebut menjadi titik awal bagi perubahan hidup Apandi setelah puluhan tahun hidup dalam keterasingan.

Ketua TP PKK Kabupaten Empat Lawang, Hepy Safriani, mengatakan orang dengan gangguan jiwa membutuhkan dukungan dan pengobatan, bukan pengucilan.

"Jika kondisi pasien sudah seperti yang dialami Pak Apandi, tentu harus ditangani oleh tenaga medis dan dokter spesialis kejiwaan. Kami berharap tidak ada lagi warga yang mengalami kondisi serupa," ujarnya.

Menurut Hepy, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berkomitmen menghapus praktik pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa dan memastikan mereka mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh layanan kesehatan.

Ia juga mengajak masyarakat agar lebih terbuka terhadap persoalan kesehatan mental dan tidak ragu meminta bantuan apabila menemukan anggota keluarga atau warga yang membutuhkan penanganan.

"Jangan takut atau malu melapor. Pemerintah siap memberikan pendampingan dan pelayanan kesehatan. Harapan kami, setiap warga memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengobatan dan menjalani kehidupan yang lebih baik," katanya.

Kini, setelah 34 tahun dipasung, Apandi memulai lembaran baru. Di balik proses perawatan yang akan dijalaninya, tersimpan harapan besar agar ia dapat memperoleh pemulihan dan menjalani kehidupan yang lebih manusiawi di masa mendatang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia