NTP Sumsel Naik di Mei 2026, Sektor Perkebunan Jadi Pendorong Utama

AKURAT.CO SUMSEL Nilai Tukar Petani (NTP) di Sumatera Selatan menunjukkan tren peningkatan pada Mei 2026.
Berdasarkan data perkembangan sektor pertanian, NTP umum tercatat naik menjadi 141,54, dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di level 132,76 pada April 2026.
Kenaikan ini mengindikasikan adanya perbaikan daya beli petani terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi, sekaligus mencerminkan meningkatnya pendapatan di sejumlah subsektor pertanian.
Dari lima sektor yang tercatat, kenaikan paling signifikan terjadi pada Nilai Tukar Pekebun yang melonjak menjadi 158,12 pada Mei 2026, dari 146,16 pada April 2026. Angka ini menjadi yang tertinggi dibanding subsektor lainnya.
Sementara itu, Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan juga mengalami kenaikan tipis menjadi 102,16 dari sebelumnya 100,97. Meski meningkat, angka tersebut masih berada di kisaran batas keseimbangan antara biaya produksi dan pendapatan petani.
Baca Juga: Tergiur Tiket BTS di TikTok, Warga Palembang Jadi Korban Penipuan
Pada subsektor hortikultura, NTP tercatat naik menjadi 100,19 setelah sebelumnya sempat berada di level 96,76. Kenaikan ini menunjukkan adanya pemulihan setelah beberapa bulan mengalami tekanan.
Untuk subsektor peternakan, NTP juga mengalami kenaikan menjadi 104,64 dari 104,24 pada bulan sebelumnya. Sementara itu, sektor perikanan justru menunjukkan sedikit penurunan dari 103,06 menjadi 102,23 pada Mei 2026.
Secara keseluruhan, tren NTP Sumatera Selatan pada awal 2026 menunjukkan perbaikan bertahap, terutama didorong oleh penguatan di sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian petani di daerah.
Pemerhati ekonomi pertanian menilai, peningkatan NTP ini dapat menjadi indikator positif terhadap stabilitas pendapatan petani, meski masih diperlukan upaya untuk menjaga keseimbangan biaya produksi, terutama pada sektor tanaman pangan dan hortikultura.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








