Sumsel
HL Sumsel

Operasi Patuh Musi 2026 Ditunda, Satlantas Palembang Tunggu Arahan Korlantas

Deny Wahyudi | 8 Juni 2026, 16:33 WIB
Operasi Patuh Musi 2026 Ditunda, Satlantas Palembang Tunggu Arahan Korlantas
Operasi Patuh Musi 2026 Ditunda, Satlantas Palembang Tunggu Arahan Korlantas

AKURAT.CO SUMSEL Pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026 dipastikan ditunda.

Penundaan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menunda pelaksanaan operasi secara serentak di seluruh Indonesia.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Palembang, AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dan jadwal terbaru dari Korlantas Polri terkait pelaksanaan operasi tersebut.

"Penundaan ini berlaku secara nasional. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut terkait jadwal pelaksanaannya," ujar Hendyanto, Senin (8/6/2026).

Meski Operasi Patuh Musi belum dilaksanakan, personel Satlantas Polrestabes Palembang tetap menjalankan tugas rutin di lapangan.

Baca Juga: Operasi Patuh Musi 2026 Ditunda, Penindakan Pengawasan Lalu Lintas Harian Tetap Berjalan

Kegiatan tersebut meliputi pengaturan lalu lintas, penjagaan, patroli, hingga edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara.

Menurut Hendyanto, upaya tersebut tetap dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Palembang.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas tanpa harus menunggu adanya operasi kepolisian.

"Kami berharap masyarakat tetap tertib berlalu lintas karena keselamatan berkendara harus menjadi kebutuhan dan budaya sehari-hari," katanya.

Sebelumnya, Korlantas Polri berencana menggelar Operasi Patuh 2026 selama 14 hari dengan sasaran berbagai pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain penggunaan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, penggunaan knalpot brong, hingga pelanggaran rambu dan marka jalan.

Dengan adanya penundaan ini, masyarakat diimbau tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas meski operasi belum dilaksanakan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia