Herman Deru Tegaskan ASN Terseret Kasus Suap Fee Proyek Langsung Dibebastugaskan

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menegaskan tidak ada kompromi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel yang terjerat kasus dugaan suap fee proyek.
ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan langsung dibebastugaskan dari jabatannya.
Penegasan tersebut disampaikan Herman Deru menyusul penetapan tersangka dan penahanan seorang ASN yang turut menyeret nama Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, dalam kasus dugaan suap tersebut.
“ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dibebastugaskan dari jabatannya, itu tidak bisa ditawar,” ujar Herman Deru, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
Terkait proses kepegawaian lebih lanjut, Herman Deru menyebut keputusan akhir akan mengikuti proses hukum yang masih berjalan. Ia meminta agar hal teknis tersebut dikonfirmasi kepada Inspektorat Provinsi Sumsel.
“Untuk mekanisme selanjutnya, nanti bisa ditanyakan ke Inspektorat,” tambahnya.
Baca Juga: Pendapatan Negara di Sumsel Baru Capai 25 Persen Target, PNBP Melonjak Tapi Cukai Tertekan
Meski demikian, ia menegaskan bahwa status permanen atau pemberhentian tetap terhadap ASN yang bersangkutan masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementara itu, mengenai status Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji, Herman Deru mengatakan pihaknya akan segera mengambil langkah administratif berupa penonaktifan sementara apabila surat resmi dari aparat penegak hukum telah diterima.
“Kalau sudah ada pemberitahuan resmi dari kejaksaan, akan langsung diproses penonaktifan sementara,” tegasnya.
Kasus dugaan suap fee proyek ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumsel. Herman Deru menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Ia menambahkan, Pemprov Sumsel akan terus memperketat pengawasan, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.
Upaya tersebut, kata dia, juga akan diperkuat melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan sikap tegas ini, Pemprov Sumsel berharap tidak ada lagi praktik penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara maupun mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 6Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









