Sumsel

Kasus Korupsi Pasar Cinde Masuk Babak Baru, Alex Noerdin dan Harnojoyo Resmi Dilimpahkan ke JPU

Maman Suparman | 3 Oktober 2025, 14:51 WIB
Kasus Korupsi Pasar Cinde Masuk Babak Baru, Alex Noerdin dan Harnojoyo Resmi Dilimpahkan ke JPU

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengambil langkah maju dalam penanganan kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Hari ini, Jumat (3/10/2025), Kejati secara resmi melimpahkan empat tersangka, termasuk dua tokoh penting, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau dikenal sebagai proses Tahap II.

Empat tersangka yang diserahkan ke penuntut umum adalah eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin, eks Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) Edi Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Raiman Yousnaidi.

"Saat ini penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah. 

Baca Juga: GoPro Luncurkan Max2 360, Lit Hero, dan Gimbal Fluid Pro AI dengan Fitur Canggih

Proses Tahap II ini dilakukan setelah penyidik Kejati Sumsel mengumpulkan bukti yang cukup mengenai dugaan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Palembang yang terjadi antara tahun 2016-2018.

Sebagai tindak lanjut, keempat tersangka langsung menjalani penahanan. "Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 2-21 Oktober di Rutan Kelas 1A Palembang," jelas Adhryansyah.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menambahkan bahwa pelimpahan ini memungkinkan JPU untuk mulai menyiapkan surat dakwaan sebelum para tersangka disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

"Berdasar audit BPKP Sumsel, kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp137,7 miliar," jelas Vanny.

Dari total lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus Pasar Cinde, baru empat orang yang berhasil diamankan dan menjalani proses hukum Tahap II.

Satu tersangka lainnya, berinisial AT selaku Direktur PT Magna Beatum, hingga kini masih belum tertangkap. Tersangka AT telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dicekal sejak 2 Juli lalu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia