Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan Palembang, Kejari Periksa 9 Saksi Termasuk Lurah dan Ketua RT

AKURAT.CO SUMSEL Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palembang terus bergulir.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memeriksa sembilan saksi terkait, Kamis (11/9/2025).
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasubsi 1 Kejari Palembang, M. Fachri Aditya, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
“Hari ini ada sembilan saksi yang kita periksa dan dimintai keterangan. Mereka berasal dari unsur lurah, ketua RT, serta pegawai honorer (PHL) di Dinas Perkimtan,” ujar Hutamrin.
Baca Juga: Pemohon SKCK di Polrestabes Palembang Membludak, Didominasi Calon PPPK
Adapun saksi yang dipanggil meliputi lima ketua RT di Kecamatan Kertapati, yakni YN, A, SA, CY, dan AY. Selain itu, tiga PHL dari Dinas Perkimtan berinisial AR, AP, dan PG, serta seorang lurah berinisial DL dari Kelurahan Karya Jaya.
Menurut Hutamrin, pemeriksaan berlangsung sejak pagi. Ketua RT mulai diperiksa dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, sedangkan pemeriksaan untuk lurah dan PHL masih berlanjut hingga siang hari.
“Untuk ketua RT, ada sekitar 10 hingga 15 pertanyaan yang diajukan penyidik. Sementara untuk saksi dari kelurahan dan dinas, jumlah pertanyaan lebih banyak, sekitar 20 hingga 25,” jelasnya.
Meski belum mengungkap detail materi pemeriksaan, Hutamrin menegaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dan memperkuat penyidikan. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









