Tanggapi Kasus Wabup PALI, Herman Deru Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, angkat bicara terkait kabar diamankannya Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Herman Deru mengaku hingga saat ini belum menerima informasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai peristiwa tersebut. Ia mengatakan baru mengetahui kabar itu dari pemberitaan yang beredar di media.
"Saya baru mendengar informasi-informasi itu. Secara resmi belum mendapatkan informasi yang lugas, baik melalui surat maupun telepon dari pihak berwenang," kata Herman Deru, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumsel tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memilih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Kita praduga tak bersalah dulu. Kita dengarkan apa rilis resmi dari aparat penegak hukum yang akan menjadi rujukan kita," ujarnya.
Baca Juga: Coret Fasilitas Umum karena Kesal Karyanya Ditimpa, Empat Pelaku Vandalisme di Palembang Diamankan
Terkait status Iwan Tuaji yang juga diketahui merupakan kader Partai NasDem, Herman Deru menegaskan belum dapat memberikan sikap maupun mengambil keputusan apa pun sebelum memperoleh informasi yang lengkap dan resmi.
"Kita belum bisa mengambil langkah berikutnya sebelum mendapatkan informasi formal. Baik kapasitas saya sebagai gubernur maupun sebagai pengurus partai, tentu harus menunggu penjelasan resmi terlebih dahulu," katanya.
Lebih lanjut, Herman Deru mengingatkan seluruh pejabat publik agar senantiasa menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti substansi perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum, termasuk apakah kasus tersebut berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan atau persoalan lainnya.
"Secara umum saya mengimbau agar menghindari hal-hal yang sifatnya pelanggaran hukum, apalagi dalam kapasitas sebagai pejabat negara atau aparat negara. Namun untuk kasus ini kita belum mengetahui secara pasti apakah berkaitan dengan jabatannya sebagai wakil bupati atau persoalan pribadi. Jadi kita tunggu saja rilis resminya," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









