Tak Hanya Gemuk, Ini Ciri Hewan Kurban Sehat dan Sesuai Syariat

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, masyarakat diimbau lebih teliti saat memilih hewan kurban.
Selain harus sehat, hewan kurban juga wajib memenuhi ketentuan syariat agar ibadah kurban sah dan sempurna.
Ketua PCNU Kota Palembang, Abdul Malik Syafei, mengatakan salah satu syarat utama hewan kurban adalah telah cukup umur sesuai aturan dalam Islam.
Menurutnya, usia minimal hewan kurban berbeda-beda tergantung jenisnya. Untuk sapi minimal berusia dua tahun, kambing satu tahun, sedangkan domba atau kibas minimal dua tahun.
“Biasanya hewan yang sudah cukup umur dapat dilihat dari kondisi giginya, yakni gigi susu sudah mulai lepas atau berganti,” ujar Abdul Malik, Selasa (26/5/2026).
Selain faktor usia, kondisi kesehatan hewan juga menjadi perhatian penting. Hewan kurban tidak boleh dalam keadaan sakit, cacat, terlalu kurus, maupun terlihat lemah.
Baca Juga: Idul Adha 1447 H, Pusri Palembang Kembali Bagikan Hewan Kurban untuk Masyarakat
“Hewan kurban harus sehat dan bersih. Ini penting supaya ibadah kurban benar-benar sesuai syariat,” katanya.
Abdul Malik menjelaskan, memilih hewan kurban yang sehat tidak hanya berkaitan dengan keabsahan ibadah, tetapi juga menyangkut kualitas daging yang nantinya akan dibagikan kepada masyarakat.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah tanpa memastikan kondisi hewan terlebih dahulu.
Pembeli juga disarankan memilih hewan dari penjual yang menjaga kebersihan kandang dan rutin melakukan pemeriksaan kesehatan ternak.
“Jangan hanya melihat ukuran atau harga. Pastikan hewannya sehat, aktif, dan dirawat dengan baik,” tambahnya.
Menjelang Iduladha, sejumlah lapak penjualan hewan kurban di Palembang mulai ramai didatangi warga yang berburu sapi, kambing, maupun domba untuk kebutuhan kurban tahun ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









