Angkutan Batu Bara Diberi Toleransi, Pemprov Sumsel Pasang Syarat Ketat

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka peluang bagi truk angkutan batu bara untuk melintas di jalan umum. Namun, izin tersebut hanya diberikan sementara kepada perusahaan yang menunjukkan keseriusan membangun jalan khusus batu bara.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumsel, Apriyadi mengatakan sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah mengajukan toleransi agar kendaraan angkutan batu bara tetap diperbolehkan melintas, khususnya untuk aktivitas crossing.
“Intinya crossing dan toleransi. Tapi dari yang sudah kita sampaikan, mereka harus menunjukkan aksi nyata terlebih dahulu, yakni membangun jalan khusus,” ujar Apriyadi, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, Pemprov Sumsel pada prinsipnya tetap melarang penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan batu bara.
Baca Juga: Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Sabu dan Liquid Etomidate, Ini Total Barang Buktinya
Solusi yang ditawarkan pemerintah adalah penggunaan jalur khusus, baik melalui jalan yang dibangun perusahaan sendiri, jalur sungai, maupun moda transportasi kereta api.
“Nah, kalau mereka sudah ada aksi membangun jalan khusus, baru akan kita pertimbangkan untuk diberikan toleransi sementara,” katanya.
Apriyadi menjelaskan, toleransi tersebut tidak diberikan secara permanen. Pemerintah akan melakukan evaluasi setiap bulan terhadap progres pembangunan infrastruktur yang dilakukan perusahaan.
Jika perusahaan dinilai serius membangun jalan khusus atau fasilitas pendukung seperti flyover crossing, maka toleransi melintas dapat diperpanjang. Namun, bila tidak ada perkembangan pembangunan, izin melintas akan dicabut.
“Kalau memang mereka serius, kita perpanjang. Kalau tidak serius, kita tutup. Semuanya berlaku sama,” tegasnya.
Terkait pembangunan flyover untuk crossing angkutan batu bara, Apriyadi menyebut perusahaan wajib mengurus izin sesuai kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
“Kalau dia harus bangun flyover, urus izinnya dulu karena kewenangan ada di BPJN. Kalau sudah mulai pembangunan, baru kita kasih toleransi,” jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan aturan di lapangan dan melaporkan jika masih ditemukan truk batu bara yang melanggar ketentuan dengan menggunakan jalan umum tanpa izin.
“Kalau ada yang tahu masih melanggar menggunakan jalan umum, silakan laporkan,” katanya.
Apriyadi kembali menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, pengangkutan batu bara wajib menggunakan jalur khusus.
“Pengangkutan batu bara itu menggunakan jalan khusus. Bisa jalan khusus sungai, jalan khusus kereta api, ataupun jalan khusus yang mereka bangun sendiri,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







