Sumsel
HL Sumsel

Cegah Insiden Terulang, Pemprov Sumsel Batasi Kapal Tongkang di P6 Lalan

Kurnia | 20 Mei 2026, 13:00 WIB
Cegah Insiden Terulang, Pemprov Sumsel Batasi Kapal Tongkang di P6 Lalan
Rapat Tindak Lanjut Pembangunan Jembatan P6 Lalan yang dipimpin Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Bupati Muba HM Toha Tohet di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel. (Dok Pemprov Sumsel)

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin resmi memperketat lalu lintas sungai di sekitar proyek pembangunan Jembatan P6 Lalan, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya insiden tabrakan tongkang yang sempat merobohkan jembatan pada Agustus 2024 lalu.

Selama proses pembangunan berlangsung, hanya tongkang berukuran maksimal 210 hingga 230 kaki yang diizinkan melewati jalur sungai tersebut.

Tak hanya itu, aturan juga diperketat untuk kapal tunda atau tugboat yang mendampingi tongkang.

Baca Juga: Prabowo Targetkan Ekonomi RI Tumbuh 6,5 Persen pada 2027, Fokus Tekan Kemiskinan dan Buka Lapangan Kerja

Tugboat diwajibkan memiliki tenaga minimal 2.200 horsepower (HP) agar mampu bermanuver dengan aman saat melintasi area konstruksi.

Kapal yang tidak memenuhi standar tersebut dipastikan tidak akan mendapat izin melintas di kawasan pembangunan jembatan.

Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam proyek pembangunan Jembatan P6 Lalan. Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan agar proses pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan dari aktivitas pelayaran.

“Kita tidak ingin kejadian serupa kembali terjadi. Keselamatan masyarakat dan kelancaran pembangunan harus dijaga bersama,” ujar Herman Deru.

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet mengatakan masyarakat Kecamatan Lalan sangat berharap jembatan tersebut segera rampung karena akses transportasi darat warga sudah cukup lama terganggu.

Ia menilai keberadaan Jembatan P6 Lalan sangat vital untuk mendukung mobilitas masyarakat maupun aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.

“Warga ingin akses kembali normal. Karena itu pembangunan harus benar-benar dijaga agar tidak ada gangguan yang membahayakan konstruksi,” katanya.

Selain pembatasan tongkang, pemerintah juga meminta Badan Usaha Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang memperketat pengawasan lalu lintas sungai di sekitar proyek.

Seluruh standar operasional prosedur (SOP) pelayaran diminta diterapkan secara disiplin demi memastikan pembangunan Jembatan P6 Lalan dapat selesai tepat waktu dan aman dari potensi kecelakaan sungai.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia