Pemprov Sumsel Catat Penghematan Konsumsi BBM hingga 18 Persen Imbas Penerapan WFH 1 Bulan

AKURAT. CO SUMSEL - Kebijakan Work From Home (WFH) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menekan penghematan energi nampaknya mulai membuahkan hasil.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mencatat penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas hingga 18 persen selama satu bulan pelaksanaan WFH bagi ASN.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Edward Candra mengatakan, penghematan tersebut merupakan hasil evaluasi efisiensi penggunaan anggaran operasional kendaraan dinas selama penerapan WFH empat hari dalam sebulan.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Lagi, Saatnya Beli?
Selain BBM, penghematan juga tercatat dalam penggunaan konsumsi listrik sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, untuk hasil penghematan listrik baru akan terlihat pada laporan penggunaan listrik pada April karena saat kebijakan WFH berlangsung sebagian besar aktivitas perkantoran dikurangi.
Lebih lanjut, Edward memastikan penerapan WFH tidak mengurangi produktivitas ASN maupun pelayanan publik karena pengawasan tetap dilakukan melalui aplikasi absensi digital.
Selain itu, koordinasi antarinstansi juga tetap berjalan melalui rapat virtual maupun tatap muka apabila diperlukan dengan pengawasan langsung dari kepala OPD masing-masing.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah secara nasional menetapkan kebijakan WFH bagi kalangan ASN sehari dalam sepekan.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka penghematan penggunaan energi di tengah ketegangan perang Timur Tengah yang kian memanas.
WFH diterapkan sejak April dan akan dievaluasi setelah dua bulan, yakni pada Juni 2026 mendatang.
Penerapan WFH di setiap daerah berbeda, menyesuaikan kebijakan Gubernur masing-masing.
Adapun di daerah Sumsel, WFH dilakukan setiap hari Jumat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






