Penikaman di Darma Agung, Pemprov Sumsel Tegaskan Diskotek Belum Kantongi Izin

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa tempat hiburan malam Diskotek Darma Agung yang berada di Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, belum mengantongi izin operasional.
Penegasan ini disampaikan menyusul insiden berdarah yang terjadi pada Minggu (22/3/2026) dan menyebabkan korban jiwa, yang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, , menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada izin resmi yang dikeluarkan untuk operasional tempat hiburan tersebut.
“Jika ada pihak yang mengklaim sudah memiliki izin dari provinsi, itu tidak benar. Sampai sekarang belum pernah diterbitkan,” tegasnya, Selasa (24/3/2026).
Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada malam pertama Lebaran 2026 menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah, khususnya terkait pengawasan tempat hiburan malam.
Selain persoalan hukum, Apriyadi juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas di lokasi tersebut.
Ia mengungkapkan, keberadaan tempat hiburan itu dinilai berpotensi merusak generasi muda, terlebih adanya temuan bahwa lokasi tersebut kerap dikunjungi oleh anak di bawah umur.
“Dari sisi sosial, dampaknya sangat meresahkan. Tidak sebanding jika hanya mengejar peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2026, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Meningkat
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemprov Sumsel telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan. Pengawasan dilakukan guna memastikan tempat tersebut tidak lagi beroperasi, terutama di luar jam yang diperbolehkan.
Apriyadi menegaskan, jika ditemukan masih beroperasi secara ilegal, hal itu akan menjadi pertimbangan kuat bagi pemerintah untuk tidak memberikan izin di masa mendatang.
Ia juga memastikan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Bahkan, opsi penutupan permanen tidak menutup kemungkinan dilakukan apabila aktivitas tempat hiburan tersebut dinilai membahayakan masyarakat.
“Dengan berbagai pertimbangan, kami cenderung tidak akan memberikan izin operasional ke depan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem






