Penikaman di Darma Agung, Pemprov Sumsel Tegaskan Diskotek Belum Kantongi Izin

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa tempat hiburan malam Diskotek Darma Agung yang berada di Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, belum mengantongi izin operasional.
Penegasan ini disampaikan menyusul insiden berdarah yang terjadi pada Minggu (22/3/2026) dan menyebabkan korban jiwa, yang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, , menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada izin resmi yang dikeluarkan untuk operasional tempat hiburan tersebut.
“Jika ada pihak yang mengklaim sudah memiliki izin dari provinsi, itu tidak benar. Sampai sekarang belum pernah diterbitkan,” tegasnya, Selasa (24/3/2026).
Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada malam pertama Lebaran 2026 menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah, khususnya terkait pengawasan tempat hiburan malam.
Selain persoalan hukum, Apriyadi juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas di lokasi tersebut.
Ia mengungkapkan, keberadaan tempat hiburan itu dinilai berpotensi merusak generasi muda, terlebih adanya temuan bahwa lokasi tersebut kerap dikunjungi oleh anak di bawah umur.
“Dari sisi sosial, dampaknya sangat meresahkan. Tidak sebanding jika hanya mengejar peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2026, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Meningkat
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemprov Sumsel telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan. Pengawasan dilakukan guna memastikan tempat tersebut tidak lagi beroperasi, terutama di luar jam yang diperbolehkan.
Apriyadi menegaskan, jika ditemukan masih beroperasi secara ilegal, hal itu akan menjadi pertimbangan kuat bagi pemerintah untuk tidak memberikan izin di masa mendatang.
Ia juga memastikan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Bahkan, opsi penutupan permanen tidak menutup kemungkinan dilakukan apabila aktivitas tempat hiburan tersebut dinilai membahayakan masyarakat.
“Dengan berbagai pertimbangan, kami cenderung tidak akan memberikan izin operasional ke depan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






