Sumsel

Pemkot Palembang Tegaskan WFH Bukan Libur, ASN Wajib Siap Dipanggil Kapan Saja

Kurnia | 1 April 2026, 18:15 WIB
Pemkot Palembang Tegaskan WFH Bukan Libur, ASN Wajib Siap Dipanggil Kapan Saja

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar menjalankan kebijakan Work From Home (WFH) dengan penuh tanggung jawab.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Pemkot Palembang, Sulaiman Amin, menegaskan bahwa kebijakan WFH yang diterapkan setiap hari Jumat bukan berarti pegawai mendapatkan tambahan waktu libur.

“WFH itu bukan libur. Pegawai tetap harus standby dan siap bekerja kapan saja jika dibutuhkan oleh pimpinan,” ujar Sulaiman, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait efisiensi, termasuk penghematan energi. Namun, penerapannya di lingkungan Pemkot Palembang dilakukan secara selektif.

Menurutnya, tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerapkan WFH. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Baca Juga: Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisatawan ke Palembang Tembus 56 Ribu Orang

“Untuk OPD pelayanan publik, tetap berjalan seperti biasa. Jadi pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menilai kebijakan WFH sebagai langkah positif selama tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Ia menyebut, kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya efisiensi energi nasional.

“Kami melihat WFH sebagai bagian dari efisiensi, terutama dalam menekan konsumsi energi. Tapi yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tetap harus optimal,” kata Dewa.

Ia menambahkan, Pemkot Palembang selama ini telah mendorong pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan mengajak masyarakat beralih ke transportasi umum seperti Teman Bus dan LRT Palembang.

Menurutnya, meski WFH dapat mengurangi mobilitas, pemanfaatan transportasi publik tetap perlu dijaga agar ekosistem yang sudah terbentuk tidak melemah.

“WFH memang mengurangi pergerakan, tetapi penggunaan transportasi umum tetap harus didorong. Ini bagian dari upaya membangun budaya mobilitas yang tertib dan efisien,” jelasnya.

Dewa menekankan, penerapan pola kerja ke depan akan bersifat fleksibel, menyesuaikan kebutuhan pelayanan di masing-masing perangkat daerah. Dengan begitu, efisiensi energi tetap tercapai tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.

“Arahan WFH ini menjadi momentum untuk menata pola kerja yang lebih cerdas, termasuk pengaturan jam kerja agar tidak menumpuk di jam sibuk,” ujarnya.

Ia berharap, kebijakan tersebut mampu berjalan seimbang antara penghematan energi, optimalisasi transportasi publik, dan pelayanan masyarakat.

“Intinya, efisiensi energi harus sejalan dengan pembangunan kota yang berkelanjutan dan berdaya saing,” tutup Dewa.

Adapun sejumlah jabatan dan unit layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH tetap menjalankan tugas secara langsung di kantor, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia