114 Sungai Jadi Tantangan, Pemprov Sumsel Dorong Penanganan Banjir Terintegrasi

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumsel mendorong percepatan penanganan banjir di Kota Palembang dengan memangkas rantai birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat penanganan di lapangan.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan langkah ini diperlukan mengingat kewenangan pengelolaan sungai saat ini tersebar antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
“Apa yang kita rapatkan hari ini untuk memperpendek birokrasi antara pusat, provinsi, dan kota,” ujar Herman Deru, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, terdapat 114 sungai di wilayah Sumsel dengan pembagian kewenangan yang berbeda.
Sebanyak 11 sungai berada di bawah provinsi, 19 sungai ditangani pemerintah pusat, dan 84 lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah kota.
Baca Juga: Sekda Palembang Tekankan Soliditas ASN, Ajak Gotong Royong Atasi Banjir
Meski demikian, seluruh aliran sungai tersebut saling terhubung dan bermuara ke Sungai Musi, sehingga penanganan banjir tidak bisa dilakukan secara terpisah.
“Semua sungai ini terhubung, karena bermuara ke Sungai Musi,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Sumsel menginisiasi pembentukan satuan tugas (satgas) gabungan yang melibatkan berbagai pihak lintas kewenangan.
Satgas ini akan mengintegrasikan kerja antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota.
“Tiga balai dari pusat kita libatkan, mulai dari bina marga, sumber daya air, hingga cipta karya, bersama provinsi dan kota,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu menghilangkan ego sektoral dan praktik saling menyalahkan antarinstansi saat terjadi banjir, sekaligus mempercepat pengambilan keputusan di lapangan.
Selain aspek koordinasi, Herman Deru juga memastikan dukungan anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan. Ia menegaskan, jika kemampuan Pemerintah Kota Palembang terbatas, Pemprov siap memberikan bantuan.
“Anggaran penanganan banjir harus jadi prioritas. Kalau kemampuan pemkot kurang, akan dibantu provinsi. Sementara dukungan dari pusat disesuaikan kebutuhan di lapangan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






