114 Sungai Jadi Tantangan, Pemprov Sumsel Dorong Penanganan Banjir Terintegrasi

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumsel mendorong percepatan penanganan banjir di Kota Palembang dengan memangkas rantai birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat penanganan di lapangan.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan langkah ini diperlukan mengingat kewenangan pengelolaan sungai saat ini tersebar antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
“Apa yang kita rapatkan hari ini untuk memperpendek birokrasi antara pusat, provinsi, dan kota,” ujar Herman Deru, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, terdapat 114 sungai di wilayah Sumsel dengan pembagian kewenangan yang berbeda.
Sebanyak 11 sungai berada di bawah provinsi, 19 sungai ditangani pemerintah pusat, dan 84 lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah kota.
Baca Juga: Sekda Palembang Tekankan Soliditas ASN, Ajak Gotong Royong Atasi Banjir
Meski demikian, seluruh aliran sungai tersebut saling terhubung dan bermuara ke Sungai Musi, sehingga penanganan banjir tidak bisa dilakukan secara terpisah.
“Semua sungai ini terhubung, karena bermuara ke Sungai Musi,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Sumsel menginisiasi pembentukan satuan tugas (satgas) gabungan yang melibatkan berbagai pihak lintas kewenangan.
Satgas ini akan mengintegrasikan kerja antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota.
“Tiga balai dari pusat kita libatkan, mulai dari bina marga, sumber daya air, hingga cipta karya, bersama provinsi dan kota,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu menghilangkan ego sektoral dan praktik saling menyalahkan antarinstansi saat terjadi banjir, sekaligus mempercepat pengambilan keputusan di lapangan.
Selain aspek koordinasi, Herman Deru juga memastikan dukungan anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan. Ia menegaskan, jika kemampuan Pemerintah Kota Palembang terbatas, Pemprov siap memberikan bantuan.
“Anggaran penanganan banjir harus jadi prioritas. Kalau kemampuan pemkot kurang, akan dibantu provinsi. Sementara dukungan dari pusat disesuaikan kebutuhan di lapangan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








