Sumsel
HL Sumsel

Gubernur Sumsel Dorong Perusahaan Sediakan Daycare, Jawab Keresahan Pekerja Perempuan

Kurnia | 1 Mei 2026, 21:00 WIB
Gubernur Sumsel Dorong Perusahaan Sediakan Daycare, Jawab Keresahan Pekerja Perempuan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendorong perusahaan untuk menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) di lingkungan kerja.

Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan, pihaknya akan menginstruksikan perusahaan yang mempekerjakan perempuan agar menyiapkan ruang khusus penitipan anak. Fasilitas tersebut diharapkan bisa membantu para ibu bekerja tanpa diliputi rasa khawatir terhadap kondisi anak.

“Kami akan mendorong perusahaan menyediakan tempat penitipan anak, khususnya bagi pekerja perempuan. Ini penting agar mereka bisa bekerja dengan tenang,” ujar Deru, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, keberadaan daycare di tempat kerja bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian dari pemenuhan hak pekerja perempuan. Dengan adanya fasilitas tersebut, pekerja memiliki kepastian bahwa anak mereka tetap dalam pengawasan yang layak.

Baca Juga: Kasus Daycare di Jogja Picu Kekhawatiran, Buruh Perempuan di Palembang Minta Fasilitas Penitipan Anak di Tempat Kerja

Tak hanya itu, Deru juga membuka kemungkinan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar dijalankan.

“Kalau sidak, tidak perlu diumumkan. Kalau diumumkan, bukan sidak namanya,” katanya.

Dorongan penyediaan daycare ini juga dipicu oleh kasus kekerasan anak di tempat penitipan di Yogyakarta yang sempat menjadi sorotan publik. Deru menilai kejadian tersebut harus menjadi pelajaran agar pengawasan terhadap fasilitas serupa di Sumsel diperketat.

“Kita tidak ingin kejadian seperti itu terjadi di sini. Penitipan anak harus benar-benar aman dan terkontrol,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap fasilitas penitipan anak wajib memenuhi aspek legalitas dan standar operasional yang berlaku.

Pemerintah akan memastikan tempat-tempat tersebut memiliki izin resmi serta sistem pengawasan yang memadai.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia