Gubernur Sumsel Dorong Perusahaan Sediakan Daycare, Jawab Keresahan Pekerja Perempuan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendorong perusahaan untuk menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) di lingkungan kerja.
Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan, pihaknya akan menginstruksikan perusahaan yang mempekerjakan perempuan agar menyiapkan ruang khusus penitipan anak. Fasilitas tersebut diharapkan bisa membantu para ibu bekerja tanpa diliputi rasa khawatir terhadap kondisi anak.
“Kami akan mendorong perusahaan menyediakan tempat penitipan anak, khususnya bagi pekerja perempuan. Ini penting agar mereka bisa bekerja dengan tenang,” ujar Deru, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, keberadaan daycare di tempat kerja bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian dari pemenuhan hak pekerja perempuan. Dengan adanya fasilitas tersebut, pekerja memiliki kepastian bahwa anak mereka tetap dalam pengawasan yang layak.
Tak hanya itu, Deru juga membuka kemungkinan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar dijalankan.
“Kalau sidak, tidak perlu diumumkan. Kalau diumumkan, bukan sidak namanya,” katanya.
Dorongan penyediaan daycare ini juga dipicu oleh kasus kekerasan anak di tempat penitipan di Yogyakarta yang sempat menjadi sorotan publik. Deru menilai kejadian tersebut harus menjadi pelajaran agar pengawasan terhadap fasilitas serupa di Sumsel diperketat.
“Kita tidak ingin kejadian seperti itu terjadi di sini. Penitipan anak harus benar-benar aman dan terkontrol,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap fasilitas penitipan anak wajib memenuhi aspek legalitas dan standar operasional yang berlaku.
Pemerintah akan memastikan tempat-tempat tersebut memiliki izin resmi serta sistem pengawasan yang memadai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









