Evaluasi WFH dan WFA, Sekda Sumsel Tekankan Disiplin dan Kinerja Tetap Optimal

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai mengevaluasi penerapan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) kini menjadi sorotan, tidak hanya dari sisi efisiensi, tetapi juga kedisiplinan dan kualitas layanan publik.
Rapat evaluasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, di Ruang Rapat Bina Praja, Kamis (16/4/2026).
Dalam arahannya, Edward menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti kelonggaran tanggung jawab. Justru, sistem WFA menuntut kesiapan pegawai untuk tetap produktif dalam kondisi apa pun.
Baca Juga: Dari Kampus ke Dapur Pempek, Wamendag Dorong UMKM Palembang Tembus Ritel Modern
“WFA artinya pegawai harus selalu siap di mana pun berada. Kinerja tetap berjalan dan pengawasan dari pimpinan harus terus dilakukan,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan pola kerja ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya.
Pengurangan aktivitas di kantor diharapkan berdampak pada penghematan energi seperti listrik, air, hingga bahan bakar operasional.
Namun demikian, ia mengingatkan agar efisiensi tersebut tidak mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kinerja ASN, kata dia, tetap harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Evaluasi dalam rapat tersebut juga turut diisi dengan paparan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menyampaikan hasil pemantauan pelaksanaan WFH dan WFA sejauh ini. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar dalam penyempurnaan kebijakan ke depan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa transformasi sistem kerja di lingkungan pemerintahan tidak hanya mengikuti tren, tetapi juga benar-benar memberikan dampak nyata terhadap kinerja birokrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








