THR Bermasalah! 67 Pekerja di Sumsel Adukan Perusahaan

AKURAT.CO SUMSEL Puluhan pekerja di Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan perusahaan terkait persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.
Berdasarkan data Posko THR yang dibuka di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, tercatat sebanyak 67 aduan masuk selama periode 2 hingga 24 Maret 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berasal dari berbagai sektor pekerjaan.
“Dari rekap posko THR se-Sumsel, total ada 67 aduan yang disampaikan pekerja kepada perusahaan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Dari jumlah tersebut, mayoritas laporan disampaikan secara daring. Sebanyak 41 pekerja memilih melapor melalui sistem online, sementara 26 lainnya datang langsung ke posko pengaduan yang tersedia di berbagai daerah.
Baca Juga: Bantah Donald Trump, Menlu Iran Aragachi Sebut Tak Ada Negoisasi Akhiri Perang dengan AS
Dalam perkembangannya, sebagian laporan telah ditindaklanjuti. Delapan kasus di antaranya dinyatakan selesai setelah melalui proses mediasi maupun klarifikasi.
“Sebanyak 12 laporan saat ini masih dalam tahap klarifikasi di tingkat kabupaten/kota,” jelasnya.
Namun demikian, sebagian besar aduan masih dalam proses penanganan. Tercatat 47 kasus kini tengah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilaporkan pekerja.
Tak hanya menerima aduan, posko THR juga melayani konsultasi. Setidaknya ada sembilan pekerja yang memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan informasi terkait hak THR mereka.
Eki menegaskan, pihaknya terus mendorong pekerja agar tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait pembayaran THR. Di sisi lain, perusahaan juga diingatkan untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
“Perusahaan diharapkan patuh dalam pembayaran THR agar tidak terkena sanksi administratif,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









