THR Bermasalah! 67 Pekerja di Sumsel Adukan Perusahaan

AKURAT.CO SUMSEL Puluhan pekerja di Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan perusahaan terkait persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.
Berdasarkan data Posko THR yang dibuka di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, tercatat sebanyak 67 aduan masuk selama periode 2 hingga 24 Maret 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berasal dari berbagai sektor pekerjaan.
“Dari rekap posko THR se-Sumsel, total ada 67 aduan yang disampaikan pekerja kepada perusahaan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Dari jumlah tersebut, mayoritas laporan disampaikan secara daring. Sebanyak 41 pekerja memilih melapor melalui sistem online, sementara 26 lainnya datang langsung ke posko pengaduan yang tersedia di berbagai daerah.
Baca Juga: Bantah Donald Trump, Menlu Iran Aragachi Sebut Tak Ada Negoisasi Akhiri Perang dengan AS
Dalam perkembangannya, sebagian laporan telah ditindaklanjuti. Delapan kasus di antaranya dinyatakan selesai setelah melalui proses mediasi maupun klarifikasi.
“Sebanyak 12 laporan saat ini masih dalam tahap klarifikasi di tingkat kabupaten/kota,” jelasnya.
Namun demikian, sebagian besar aduan masih dalam proses penanganan. Tercatat 47 kasus kini tengah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilaporkan pekerja.
Tak hanya menerima aduan, posko THR juga melayani konsultasi. Setidaknya ada sembilan pekerja yang memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan informasi terkait hak THR mereka.
Eki menegaskan, pihaknya terus mendorong pekerja agar tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait pembayaran THR. Di sisi lain, perusahaan juga diingatkan untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
“Perusahaan diharapkan patuh dalam pembayaran THR agar tidak terkena sanksi administratif,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









