Idulfitri 2026 Diprediksi 21 Maret, PCNU Palembang Ikuti Sikap PBNU Soal Istikmal

AKURAT.CO SUMSEL Penentuan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kembali menjadi sorotan. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Palembang menegaskan keselarasan sikap dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait penetapan 1 Syawal tahun ini.
Ketua PCNU Palembang, Abdul Malik Syafei, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat, PBNU merekomendasikan agar bulan Ramadan disempurnakan menjadi 30 hari atau istikmal.
“Dengan demikian, Idulfitri diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Penetapan ini didasarkan pada perhitungan hisab yang menunjukkan posisi hilal sudah berada di atas ufuk pada 19 Maret 2026.
Namun, jika mengacu pada kriteria imkanur rukyat yang digunakan, hilal dinilai belum memenuhi syarat minimal untuk dapat terlihat.
Dalam metode falak yang digunakan NU, tinggi hilal masih berada di bawah batas minimal 3 derajat, dengan elongasi yang juga belum memenuhi standar.
Bahkan di wilayah dengan posisi terbaik seperti Sabang, Aceh, ketinggian hilal masih di bawah ambang batas yang ditentukan.
Nahdlatul Ulama melalui PBNU juga meminta pemerintah tetap konsisten menggunakan kriteria MABIMS dalam menetapkan awal bulan hijriah.
Kriteria ini menjadi acuan bersama negara-negara Asia Tenggara dalam menentukan visibilitas hilal.
PCNU Palembang juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menerima laporan rukyat atau pengamatan hilal di lapangan.
Menurut Abdul Malik, jika secara ilmiah hilal belum memungkinkan untuk terlihat, maka kesaksian yang mengklaim melihat hilal seharusnya tidak diterima.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keabsahan ibadah serta menghindari potensi kesalahan dalam penetapan hari besar keagamaan.
Perbedaan penentuan Idulfitri di Indonesia bukanlah hal baru. Setiap tahun, perbedaan metode antara hisab dan rukyat kerap memunculkan variasi penetapan.
Meski demikian, perbedaan tersebut diharapkan tetap disikapi dengan bijak, dengan mengedepankan toleransi dan menjaga persatuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









