THR ASN Pemkot Palembang Cair Hari Ini, Rp149 Miliar Disiapkan untuk 23 Ribu Pegawai

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang resmi mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu, 11 Maret 2026. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp149 miliar untuk ribuan pegawai di lingkungan pemerintah kota.
Kebijakan pencairan THR tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.
“Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2026 ini menjadi pedoman teknis bagi seluruh perangkat daerah dalam proses pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2026,” ujar Ratu Dewa, Rabu (11/3/2026).
Ratu Dewa menjelaskan, THR tahun ini diberikan kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Palembang. Penerima meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Prabowo Soroti Dunia yang Makin Tidak Pasti, Ajak Bangsa Indonesia Perkuat Persatuan
Selain ASN, THR juga diberikan kepada pejabat negara seperti wali kota dan wakil wali kota, pimpinan serta anggota DPRD, hingga pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Penerima THR ini meliputi ASN baik PNS maupun PPPK, pejabat negara seperti wali kota dan wakil wali kota, pimpinan serta anggota DPRD, serta pegawai BLUD di lingkungan Pemkot Palembang,” jelasnya.
Menurut Ratu Dewa, besaran THR yang diterima masing-masing pegawai setara dengan satu bulan gaji ditambah satu bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tambahan Penghasilan Guru (TPG).
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu para aparatur dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Besaran THR yang diberikan adalah satu bulan gaji dan satu bulan TPP atau TPG bagi masing-masing pegawai,” katanya.
Pemerintah kota juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera mengajukan permintaan pembayaran agar proses pencairan dapat berjalan cepat.
“Mulai 11 Maret 2026, SKPD bisa langsung menyampaikan permintaan pembayaran atau SPM THR ke BPKAD agar segera diproses,” ujar Ratu Dewa.
Secara keseluruhan, anggaran THR sebesar Rp149 miliar tersebut dialokasikan untuk sekitar 23 ribu pegawai serta 52 pejabat negara di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan aparatur, tetapi juga ikut mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Lebaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









