Pemprov Sumsel Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Tidak Naik dan Hapus Pajak Progresif

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026, meski kebijakan opsen mulai diterapkan. Bahkan, pemerintah daerah justru menghapus pajak progresif guna meringankan beban masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menegaskan isu kenaikan PKB yang terjadi di sejumlah daerah tidak berlaku di wilayahnya.
“Tidak ada kenaikan biaya PKB di Sumsel sebagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota. Selain itu, tidak ada lagi pajak progresif di Sumsel,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Rizwan mengatakan, Gubernur Herman Deru kembali melanjutkan program insentif fiskal berupa keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sepanjang 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 1004/2026 tentang pemberian keringanan dan pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, serta opsen keduanya. Aturan itu telah berlaku sejak 5 Januari 2026.
Baca Juga: Viral Pria Adu Senjata Tajam di Jalan Sudirman Palembang, Polisi Turun Tangan Selidiki
Menurut Rizwan, langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya di tengah penerapan regulasi baru.
Pemprov Sumsel juga telah lebih dulu menghapus pajak progresif sejak 5 Januari 2025. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dengan penghapusan tersebut, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tarif pajak bertingkat.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang finansial yang lebih lega bagi masyarakat Sumsel,” kata Rizwan.
Pemerintah daerah optimistis kebijakan keringanan pajak ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga tetap menjaga stabilitas penerimaan daerah melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







