Pemprov Sumsel Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Tidak Naik dan Hapus Pajak Progresif

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026, meski kebijakan opsen mulai diterapkan. Bahkan, pemerintah daerah justru menghapus pajak progresif guna meringankan beban masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menegaskan isu kenaikan PKB yang terjadi di sejumlah daerah tidak berlaku di wilayahnya.
“Tidak ada kenaikan biaya PKB di Sumsel sebagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota. Selain itu, tidak ada lagi pajak progresif di Sumsel,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Rizwan mengatakan, Gubernur Herman Deru kembali melanjutkan program insentif fiskal berupa keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sepanjang 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 1004/2026 tentang pemberian keringanan dan pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, serta opsen keduanya. Aturan itu telah berlaku sejak 5 Januari 2026.
Baca Juga: Viral Pria Adu Senjata Tajam di Jalan Sudirman Palembang, Polisi Turun Tangan Selidiki
Menurut Rizwan, langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya di tengah penerapan regulasi baru.
Pemprov Sumsel juga telah lebih dulu menghapus pajak progresif sejak 5 Januari 2025. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dengan penghapusan tersebut, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tarif pajak bertingkat.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang finansial yang lebih lega bagi masyarakat Sumsel,” kata Rizwan.
Pemerintah daerah optimistis kebijakan keringanan pajak ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga tetap menjaga stabilitas penerimaan daerah melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









