Pemprov Sumsel Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Tidak Naik dan Hapus Pajak Progresif

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026, meski kebijakan opsen mulai diterapkan. Bahkan, pemerintah daerah justru menghapus pajak progresif guna meringankan beban masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menegaskan isu kenaikan PKB yang terjadi di sejumlah daerah tidak berlaku di wilayahnya.
“Tidak ada kenaikan biaya PKB di Sumsel sebagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota. Selain itu, tidak ada lagi pajak progresif di Sumsel,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Rizwan mengatakan, Gubernur Herman Deru kembali melanjutkan program insentif fiskal berupa keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sepanjang 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 1004/2026 tentang pemberian keringanan dan pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, serta opsen keduanya. Aturan itu telah berlaku sejak 5 Januari 2026.
Baca Juga: Viral Pria Adu Senjata Tajam di Jalan Sudirman Palembang, Polisi Turun Tangan Selidiki
Menurut Rizwan, langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya di tengah penerapan regulasi baru.
Pemprov Sumsel juga telah lebih dulu menghapus pajak progresif sejak 5 Januari 2025. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dengan penghapusan tersebut, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tarif pajak bertingkat.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang finansial yang lebih lega bagi masyarakat Sumsel,” kata Rizwan.
Pemerintah daerah optimistis kebijakan keringanan pajak ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga tetap menjaga stabilitas penerimaan daerah melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








