Bawaslu Sumsel Siapkan Pengawasan Ketat Kampanye Pilkada 2024, Ini Larangannya!

AKURAT.CO SUMSEL Di mulainya masa kampanye Pilkada di Sumsel, Bawaslu Sumsel akan melakukan pengawasan ketat terhadap kampanye yang akan dilakukan oleh para Paslon.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan jika pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kampanye yang akan dilakukan oleh para paslon.
"Apapun jens kampanye nya akan kita awasi, mulai dari kampanye di medsos maupun turun secara langsung walaupun kampanye dengan skala kecil akan tetap di awasi," ujarnya saat diwawancari, Kams (26/9/2024).
Bawaslu Sumsel juga mengambil langkah menyampaikan imbauan kepada paslon beserta tim kampanyenya. Imbauan ini terkait dengan pentingnya menjaga netralitas dan koordinasi soal pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) selama masa kampanye.
"Kita juga memberikan imbuan kepada mereka agar mengikuti tahapan-tahapan kampanye yang sudah ditetapkan," ucapnya.
Bukan hanya itu saja, ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima lokasi kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel. Namun, hingga saat ini, pihak paslon belum memberikan jadwal kampanye resmi.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan paslon tim kampanye agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.
Bawaslu juga menekankan beberapa larangan penting selama masa kampanye, di antaranya tidak boleh membahas atau mempertanyakan Pancasila sebagai dasar negara, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Menghina agama, individu, suku, ras, golongan, calon lain, atau peserta pemilu juga dilarang. Kampanye juga harus bebas dari unsur provokasi, fitnah, atau tindakan yang dapat memecah belah partai politik, perorangan, maupun kelompok masyarakat," tegasnya.
Dalam waktu dekat, Bawaslu juga akan menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota guna memperkuat pengawasan kampanye di seluruh daerah Sumsel.
"Langkah ini diambil untuk memastikan kampanye berjalan sesuai prosedur dan mencegah pelanggaran selama Pilkada 2024," katanya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







