Bawaslu Sumsel Belum Temukan Pelanggaran Kampanye di Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) belum menemukan adanya pelanggaran kampanye di media sosial selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Massuryati, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada temuan pelanggaran yang signifikan. Namun, mengingat tingginya penggunaan media sosial dan kecanggihan teknologi, potensi kerawanan dalam kampanye di medsos semakin meningkat.
“Untuk di Medsos kami belum ada temuan pelanggaran, tetapi kami akan memperketat pengawasan,” ujar Massuryati, Sabtu (12/10/2024).
Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi saat ini membuat media sosial menjadi alat penting dalam kampanye, yang dampaknya bisa positif ataupun negatif.
Oleh karena itu, Massuryati mengimbau tim sukses pasangan calon (Paslon) untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memanfaatkan teknologi dengan bijak.
Baca Juga: Matahati Resmi Kukuhkan Relawan Ungu, Program Kesehatan dan Pendidikan Gratis Akan Kembali di Sumsel
“Saat ini, perkembangan teknologi semakin pesat, dan semakin banyak orang yang menggunakan media sosial. Media sosial bisa menjadi alat yang membawa dampak positif atau negatif, tergantung bagaimana cara penggunaannya,” lanjut Massuryati.
Bawaslu Sumsel berharap teknologi yang berkembang pesat ini dimanfaatkan secara positif, terutama oleh tim Paslon, sehingga kampanye tetap berjalan sesuai aturan yang ditetapkan.
“Diharapkan agar semua pihak yang terlibat dalam Pilkada dapat memanfaatkan kecanggihan media sosial dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Bawaslu juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan. Apabila menemukan akun-akun yang melakukan pelanggaran kampanye di media sosial, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
“Silakan laporkan ke Bawaslu jika ada akun yang melanggar aturan,” tutup Massuryati. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







