Sumsel

Netralitas ASN Dipertaruhkan, Tito Karnavian Minta Bawaslu Tindak Tegas ASN Tak Netral di Pilkada 2024

Deni Hermawan | 2 November 2024, 13:00 WIB
Netralitas ASN Dipertaruhkan, Tito Karnavian Minta Bawaslu Tindak Tegas ASN Tak Netral di Pilkada 2024

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Tito, penegakan sanksi harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut.

"Sanksinya beragam, tergantung pelanggaran yang dilakukan. Jika terbukti tidak netral, ASN bisa dikenakan sanksi administratif, mediasi, atau bahkan pidana," kata Tito saat berada di Palembang, Jumat (2/11/2024).

Ia menambahkan, bentuk sanksi administratif paling tinggi adalah pencopotan jabatan, sementara untuk pelanggaran pidana, penanganannya akan diserahkan kepada kepolisian dan aparat hukum lainnya.

Baca Juga: 13.185 PTPS di Sumsel Siap Dilantik, Ini Tugas dan Gaji Mereka

Tito juga menjelaskan bahwa penindakan administratif terhadap pelanggaran ASN akan langsung ditindaklanjuti oleh kepala daerah setempat.

"Langkah dapat menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dan memastikan proses pemilu yang jujur dan adil," ungkapnya.

Saat ditanya soal ASN yang telah dicopot dari jabatan terkait pelanggaran netralitas, Tito menyebutkan bahwa laporan yang diterima dari Bawaslu dan KPU sudah cukup banyak, namun masih memerlukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan kelengkapan bukti.

"Menurut Tito, sudah banyak laporan yang diterima Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN, namun masih perlu dikaji lebih mendalam," ujarnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto