Tata Cara Memilih di TPS pada Pilkada Serentak 2024: Pastikan Hak Pilihmu Tersalurkan dengan Benar!

AKURAT.CO SUMSEL Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 semakin dekat, dan bagi pemilih yang sudah terdaftar, saatnya untuk mempersiapkan diri memilih dengan bijak dan benar.
Mengetahui tata cara memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah langkah awal yang sangat penting untuk memastikan hak pilihmu terlaksana dengan maksimal.
Berikut adalah tata cara memilih yang harus kamu ikuti, agar proses pencoblosan berjalan lancar dan sesuai aturan:
1. Datang ke TPS dan Siapkan Dokumen
Jangan lupa membawa Model C-Pemberitahuan-KWK atau undangan dan KTP Elektronik ke TPS. Kedua dokumen ini harus diserahkan kepada petugas KPPS untuk verifikasi data.
2. Pemeriksaan Jari oleh KPPS
Petugas KPPS akan memeriksa apakah jari kamu sudah ada tinta atau belum. Pastikan jari kamu tidak terkontaminasi tinta sebelumnya, ya!
Baca Juga: Tips Jaga Kesehatan di Musim Hujan: Cegah Penyakit dengan Langkah Mudah Ini
3. Verifikasi Data Diri
Petugas KPPS akan memastikan bahwa Model C-Pemberitahuan-KWK sesuai dengan data KTP dan lokasi TPS kamu. Jika semuanya cocok, kamu akan diarahkan untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.
4. Tandatangani Daftar Hadir
Jika data kamu sudah terverifikasi, kamu akan diminta untuk menandatangani Model C-Daftar Hadir-KWK sebagai tanda kamu sudah hadir dan siap untuk memilih.
5. Menunggu Nomor Antrian
Setelah itu, kamu hanya perlu menunggu nomor antrian dipanggil untuk menerima surat suara. Jangan khawatir, petugas akan memanggil nama kamu sesuai urutan yang sudah terdaftar.
6. Penerimaan Surat Suara
Ketua KPPS akan memanggil nama kamu dan memberikan surat suara sesuai dengan hak pilihmu, apakah untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, atau Walikota. Pastikan surat suara yang kamu terima sudah sesuai.
7. Periksa Kondisi Surat Suara
Sebelum pergi ke bilik suara, pastikan surat suara yang kamu terima dalam kondisi baik dan tidak ada kerusakan. Jangan ragu untuk mengecek!
8. Mencoblos di Bilik Suara
Masuk ke bilik suara dan pilih calon yang kamu dukung. Jangan terburu-buru, pilihlah dengan hati dan pertimbangan yang matang.
9. Masukkan Surat Suara ke Kotak Suara
Setelah mencoblos, masukkan surat suara ke kotak suara yang sesuai dengan jenis pemilihan yang kamu lakukan.
10. Tanda Bukti dengan Tinta
Terakhir, sebagai tanda bahwa kamu telah menggunakan hak pilihmu, celupkan jari kelingking ke dalam tinta yang disediakan oleh KPPS. Ini adalah bukti bahwa kamu sudah berpartisipasi dalam Pilkada.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu telah berpartisipasi secara sah dalam Pilkada Serentak 2024.
Ingat, suara kamu sangat berarti untuk masa depan daerah kita. Jangan sampai ada yang tertinggal, pastikan kamu datang ke TPS tepat waktu dan gunakan hak pilihmu dengan bijak. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









