Sumsel

Tata Cara Memilih di TPS pada Pilkada Serentak 2024: Pastikan Hak Pilihmu Tersalurkan dengan Benar!

Deni Hermawan | 26 November 2024, 20:00 WIB
Tata Cara Memilih di TPS pada Pilkada Serentak 2024: Pastikan Hak Pilihmu Tersalurkan dengan Benar!

AKURAT.CO SUMSEL Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 semakin dekat, dan bagi pemilih yang sudah terdaftar, saatnya untuk mempersiapkan diri memilih dengan bijak dan benar.

Mengetahui tata cara memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah langkah awal yang sangat penting untuk memastikan hak pilihmu terlaksana dengan maksimal.

Berikut adalah tata cara memilih yang harus kamu ikuti, agar proses pencoblosan berjalan lancar dan sesuai aturan:

1. Datang ke TPS dan Siapkan Dokumen

Jangan lupa membawa Model C-Pemberitahuan-KWK atau undangan dan KTP Elektronik ke TPS. Kedua dokumen ini harus diserahkan kepada petugas KPPS untuk verifikasi data.

2. Pemeriksaan Jari oleh KPPS

Petugas KPPS akan memeriksa apakah jari kamu sudah ada tinta atau belum. Pastikan jari kamu tidak terkontaminasi tinta sebelumnya, ya!

Baca Juga: Tips Jaga Kesehatan di Musim Hujan: Cegah Penyakit dengan Langkah Mudah Ini

3. Verifikasi Data Diri

Petugas KPPS akan memastikan bahwa Model C-Pemberitahuan-KWK sesuai dengan data KTP dan lokasi TPS kamu. Jika semuanya cocok, kamu akan diarahkan untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.

4. Tandatangani Daftar Hadir

Jika data kamu sudah terverifikasi, kamu akan diminta untuk menandatangani Model C-Daftar Hadir-KWK sebagai tanda kamu sudah hadir dan siap untuk memilih.

5. Menunggu Nomor Antrian

Setelah itu, kamu hanya perlu menunggu nomor antrian dipanggil untuk menerima surat suara. Jangan khawatir, petugas akan memanggil nama kamu sesuai urutan yang sudah terdaftar.

6. Penerimaan Surat Suara

Ketua KPPS akan memanggil nama kamu dan memberikan surat suara sesuai dengan hak pilihmu, apakah untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, atau Walikota. Pastikan surat suara yang kamu terima sudah sesuai.

7. Periksa Kondisi Surat Suara

Sebelum pergi ke bilik suara, pastikan surat suara yang kamu terima dalam kondisi baik dan tidak ada kerusakan. Jangan ragu untuk mengecek!

8. Mencoblos di Bilik Suara

Masuk ke bilik suara dan pilih calon yang kamu dukung. Jangan terburu-buru, pilihlah dengan hati dan pertimbangan yang matang.

9. Masukkan Surat Suara ke Kotak Suara

Setelah mencoblos, masukkan surat suara ke kotak suara yang sesuai dengan jenis pemilihan yang kamu lakukan.

10. Tanda Bukti dengan Tinta

Terakhir, sebagai tanda bahwa kamu telah menggunakan hak pilihmu, celupkan jari kelingking ke dalam tinta yang disediakan oleh KPPS. Ini adalah bukti bahwa kamu sudah berpartisipasi dalam Pilkada.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu telah berpartisipasi secara sah dalam Pilkada Serentak 2024.

Ingat, suara kamu sangat berarti untuk masa depan daerah kita. Jangan sampai ada yang tertinggal, pastikan kamu datang ke TPS tepat waktu dan gunakan hak pilihmu dengan bijak. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto