Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Palembang Turun 36 Persen, KPU Ungkap Penyebabnya

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 mengalami penurunan yang signifikan.
Hanya 64 persen pemilih yang menggunakan hak suaranya dalam pilkada kali ini, turun 36 persen dibandingkan Pemilu sebelumnya, yang tercatat sebesar 76 persen.
Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin, mengatakan bahwa dari 1,2 juta daftar pemilih tetap (DPT) di Palembang, hanya 795.364 pemilih yang menggunakan hak suaranya. Dari jumlah tersebut, 758.086 suara dinyatakan sah, sementara 37.278 suara lainnya dianggap tidak sah.
"Ya, partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 ini sekitar 64 persen, atau mengalami penurunan dari Pileg maupun Pilpres sebelumnya yang mencapai 76 persen," kata Syawaludin, Kamis (5/12/2024).
Syawaludin menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah banyaknya warga yang meninggal dunia. Selain itu, sejumlah pemilih juga belum melakukan pembaruan data administratif, seperti pindah domisili namun belum mengurus perubahan alamat pada KTP.
Baca Juga: Ratu Dewa-Prima Salam Menangi Pilkada Palembang 2024, Raih 46,52 Persen Suara Sah
"Penurunan partisipasi ini disebabkan oleh faktor-faktor seperti banyak warga yang telah meninggal dunia serta ketidaksesuaian data domisili dengan alamat KTP yang tercatat," ujarnya.
Meski demikian, Syawaludin menegaskan bahwa KPU Palembang telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan partisipasi pemilih. Untuk mengatasi hal ini ke depannya, KPU akan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan pemahaman tentang pentingnya menyalurkan hak pilih.
"Ke depan, kami akan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan menyampaikan pentingnya menyalurkan hak suara. Kami juga menyarankan agar libur pada hari pencoblosan diperpanjang," tutup Syawaludin. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








