Besok! Pemprov Sumsel Akan Umumkan Kenaikan UMP 2025, Ini Besarannya

AKURAT.CO SUMSEL Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025 dipastikan naik sebesar 6,5 persen. Pengumuman resmi akan dilakukan pada Selasa (10/12) di Golden Sriwijaya Building, Jalan Gub H Bastari, Jakabaring, Palembang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki, menjelaskan bahwa kenaikan ini mengacu pada arahan pemerintah pusat.
"UMP Sumsel naik 6,5 persen atau sekitar Rp 224.697. Dengan kenaikan ini, UMP tahun 2025 menjadi Rp 3.681.571 dari sebelumnya Rp 3.456.874," kata Deliar, Senin (9/12/2024).
Keputusan ini telah melalui pembahasan dengan Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel. Meski demikian, Deliar menegaskan kenaikan UMP tetap diberlakukan meski terdapat pihak yang kurang setuju, mengingat arahan pusat sudah menetapkan angka tersebut.
Selain itu, Deliar juga mengimbau agar upah sektoral dapat mengikuti kenaikan UMP.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Sumsel Segera Tetapkan UMP 2025, Kenaikan Dipastikan 6,5%
"Detailnya akan dijelaskan dalam pengumuman besok," tambahnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, mengatakan bahwa setelah pengumuman UMP, tahapan berikutnya adalah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah sektoral. Ia mengingatkan agar UMK dan upah sektoral tidak boleh lebih rendah dari UMP.
"Kami akan memastikan semua pihak mematuhi ketentuan ini agar tidak ada pelanggaran dalam penerapannya," tegas Edward.
Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, Abdullah Anang, memberikan apresiasi atas kenaikan UMP. Menurutnya, kebijakan ini sudah melalui kajian yang melibatkan Dewan Pengupahan dan sesuai arahan pemerintah pusat.
"Kami mendukung kenaikan ini dan berharap dapat membawa manfaat bagi peningkatan kesejahteraan para pekerja," ujar Abdullah. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







