Upah Minimum Sektoral Sumsel Naik, Apa Dampaknya pada Investasi?

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota dengan daya tarik investasi.
Hingga kini, upah minimum sektoral untuk 2025 masih belum diumumkan secara resmi, meskipun Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, telah mengisyaratkan kenaikan berkisar 8-12 persen.
Elen menegaskan bahwa kenaikan upah minimum sektoral harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampaknya terhadap iklim investasi.
"Naiknya bervariasi mulai 8-12 persen, dan sektor kabupaten/kota tentu lebih tinggi dibanding provinsi. Namun, jika badan usaha merasa tidak mampu, dialog bipartit antara perusahaan dan pegawai dapat dilakukan," ujarnya, Jumat (3/1/2025).
Sumsel memiliki tiga sektor utama yang menjadi acuan dalam pengupahan: pertanian, kehutanan, dan perikanan, pertambangan dan penggalian serta pengadaan listrik, gas, dan uap. Kabupaten Musi Rawas menjadi daerah dengan kenaikan upah tertinggi, mencapai 12 persen.
Namun, tingginya upah minimum di Sumsel, yang saat ini berada di peringkat kesembilan nasional, dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat hilirisasi industri.
Baca Juga: Luas Lahan Padi di Sumatera Selatan: Kabupaten Banyuasin Terbesar, Kota Palembang Tertinggal
"Investasi hilirisasi cenderung mengalir ke Lampung yang tidak memiliki upah minimum sektoral, sementara di Sumsel biaya tenaga kerja relatif lebih tinggi," kata Elen.
Secara teori ekonomi, biaya tenaga kerja yang tinggi dapat memengaruhi keputusan investor. Lampung, dengan upah minimum hanya Rp2,9 juta, dianggap lebih kompetitif bagi industri berbasis manufaktur dan hilirisasi. Hal ini menyebabkan Sumsel menghadapi tantangan dalam menarik produsen hilirisasi untuk berinvestasi di wilayahnya.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Elen meminta instansi terkait, termasuk Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan kajian mendalam. Kajian ini diharapkan menghasilkan strategi pemberian insentif bagi investor.
"Selain memastikan upah kompetitif, diperlukan kepastian lahan, infrastruktur memadai, dan pelayanan efisien untuk menciptakan iklim investasi kondusif di Sumsel," jelasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







