Sah! UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Besarannya

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp 224.697. Dengan kenaikan ini, UMP Sumsel yang sebelumnya Rp 3.456.874 kini menjadi Rp 3.681.571.
"Alhamdulillah, kami telah sepakat melalui rapat dewan pengupahan. UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571," ujar Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Rabu (12/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pembahasan dengan dewan pengupahan, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumsel.
"Kami berharap kenaikan ini dapat mendukung perbaikan taraf hidup masyarakat di Sumsel dan memberikan dampak positif bagi perekonomian," tambahnya.
Elen mengungkapkan bahwa UMP Sumsel tergolong lebih tinggi dibanding rata-rata nasional yang berada di angka Rp 3,3 juta. Bahkan, beberapa daerah seperti Jawa Tengah memiliki upah di bawah rata-rata tersebut.
Baca Juga: Kenaikan UMP Disepakati, UMSP Sumsel 2025 Masih Alot Dibahas
"Ini adalah hal yang patut kita syukuri. Secara nasional, UMP Sumsel lebih baik dan diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan pekerja," ungkapnya.
Selain UMP, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tiga sektor utama, yaitu sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin. Ketiga sektor ini akan mendapatkan UMSP sebesar Rp 3.733.424.
Menurut Elen, penyesuaian upah di sektor-sektor ini mempertimbangkan karakteristik dan dominasi sektor-sektor tersebut di Sumsel.
"Upah untuk ketiga sektor tersebut telah disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing, sedangkan sektor lainnya akan mengikuti ketentuan UMP yang telah ditetapkan," jelasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







