Elen Setiadi: Penyerapan Gabah Petani Sumsel Harus Sesuai Harga Pemerintah

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memastikan penyerapan gabah petani di wilayah tersebut menjelang panen raya yang diperkirakan berlangsung hingga Maret 2025.
Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, produksi gabah kering giling (GKG) pada musim panen raya kali ini diperkirakan mencapai 784.206 ton atau setara dengan 450.370 ton beras.
Untuk itu, Pemprov Sumsel menyiapkan strategi penyerapan gabah agar dapat diserap sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram, baik oleh Bulog maupun pihak swasta.
Namun, Elen mengungkapkan bahwa sejumlah kepala daerah melaporkan adanya pembelian gabah petani yang dilakukan di bawah harga HPP tersebut. Sebagai langkah tindak lanjut, Pemprov Sumsel telah melaporkan masalah ini kepada kementerian terkait untuk dievaluasi lebih lanjut.
"Kami sepakat untuk membentuk Satgas yang terdiri dari pemerintah provinsi dan daerah, Binda, Bulog, TNI, Polri, serta Kejaksaan untuk mengawal penyerapan gabah petani sesuai HPP," ujar Elen, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Harga Gabah di Sumsel Beragam, Pemerintah Targetkan Rp 6.500 per Kg
Lebih lanjut, Elen menjelaskan bahwa Bulog hanya dapat menyerap sebanyak 161 ribu ton beras di Sumsel hingga Maret 2025, yang berarti dua pertiga dari total produksi panen raya. Oleh karena itu, Pemprov Sumsel mendorong Bulog untuk meningkatkan kapasitas penyerapan beras guna menanggulangi kekurangan tersebut.
Elis Nurhayati, Pimpinan Wilayah Bulog Sumsel-Babel, menyatakan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan sepuluh pemilik penggilingan di Sumsel untuk membeli gabah sesuai dengan HPP yang berlaku.
"Kami mengajak para petani untuk terus memperhatikan kualitas gabah yang dihasilkan agar dapat diserap dengan harga yang sesuai dengan HPP yang telah ditentukan," tambahnya.
Berdasarkan Keputusan Bapanas Nomor 2 Tahun 2025, harga HPP untuk gabah kering panen (GKP) di petani ditetapkan Rp6.500 per kilogram dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
Sementara itu, HPP untuk gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000 per kilogram, sedangkan harga HPP beras di gudang Bulog ditetapkan Rp12.000 per kilogram dengan ketentuan kualitas tertentu. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








