Sumsel

Elen Setiadi: Penyerapan Gabah Petani Sumsel Harus Sesuai Harga Pemerintah

Maman Suparman | 11 Februari 2025, 20:00 WIB
Elen Setiadi: Penyerapan Gabah Petani Sumsel Harus Sesuai Harga Pemerintah

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memastikan penyerapan gabah petani di wilayah tersebut menjelang panen raya yang diperkirakan berlangsung hingga Maret 2025.

Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, produksi gabah kering giling (GKG) pada musim panen raya kali ini diperkirakan mencapai 784.206 ton atau setara dengan 450.370 ton beras.

Untuk itu, Pemprov Sumsel menyiapkan strategi penyerapan gabah agar dapat diserap sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram, baik oleh Bulog maupun pihak swasta.

Namun, Elen mengungkapkan bahwa sejumlah kepala daerah melaporkan adanya pembelian gabah petani yang dilakukan di bawah harga HPP tersebut. Sebagai langkah tindak lanjut, Pemprov Sumsel telah melaporkan masalah ini kepada kementerian terkait untuk dievaluasi lebih lanjut.

"Kami sepakat untuk membentuk Satgas yang terdiri dari pemerintah provinsi dan daerah, Binda, Bulog, TNI, Polri, serta Kejaksaan untuk mengawal penyerapan gabah petani sesuai HPP," ujar Elen, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga: Harga Gabah di Sumsel Beragam, Pemerintah Targetkan Rp 6.500 per Kg

Lebih lanjut, Elen menjelaskan bahwa Bulog hanya dapat menyerap sebanyak 161 ribu ton beras di Sumsel hingga Maret 2025, yang berarti dua pertiga dari total produksi panen raya. Oleh karena itu, Pemprov Sumsel mendorong Bulog untuk meningkatkan kapasitas penyerapan beras guna menanggulangi kekurangan tersebut.

Elis Nurhayati, Pimpinan Wilayah Bulog Sumsel-Babel, menyatakan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan sepuluh pemilik penggilingan di Sumsel untuk membeli gabah sesuai dengan HPP yang berlaku.

"Kami mengajak para petani untuk terus memperhatikan kualitas gabah yang dihasilkan agar dapat diserap dengan harga yang sesuai dengan HPP yang telah ditentukan," tambahnya.

Berdasarkan Keputusan Bapanas Nomor 2 Tahun 2025, harga HPP untuk gabah kering panen (GKP) di petani ditetapkan Rp6.500 per kilogram dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

Sementara itu, HPP untuk gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000 per kilogram, sedangkan harga HPP beras di gudang Bulog ditetapkan Rp12.000 per kilogram dengan ketentuan kualitas tertentu. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia